Salah Satu ASN Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Indisipliner, Kabarnya Sudah Beberapa Kali Dimutasi Jaman Murad Ismail

Ambon, BM – Salah satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran indisipliner, yakni Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, Pahry Leka, ST, kabarnya sudah beberapa kali dimutasi dalam satu masa kepemimpinan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku.

Menurut sumber terpercaya media ini, kabar tersebut ia dengar sendiri saat Plt Kepala Seksi Peralatan Berat UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku melakukan absensi kehadiran di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jumat  (12/09/2025) pekan kemarin.

“Pernyataan itu, beliau sendiri yang sampaikan saat datang absensi kehadiran di Kantor BKD Provinsi Maluku pada pagi hari, dimana pernyataan tersebut juga didengar pegawai lainnya,” ujar sumber media ini, Selasa (16/09/2025).

Entah maksud apa dibalik pernyataan sang Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka tersebut. Namun sumber menduga pernyataan tersebut sengaja dibuatnya untuk menunjukkan keangkuhannya.

“Beliau punya kalimat saat itu, beta (saya) ini sudah lima kali dimutasi jaman MI (Murad Ismail) pimpin Maluku,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi sambil meniru pernyataan Pahry Leka yang juga didengar pegawai lainnya.

Diduga Bermasalah Hingga di Mutasi

Dari informasi diatas, tentu hal ini menjadi salah satu issu menarik untuk ditelusuri, bagaimana bisa seorang ASN yang dimutasi beberapa kali, bisa diberikan jabatan walaupun hanya setingkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Berdasarkan informasi yang didapat, Plt Kepala Seksi Peralatan Berat Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, Pahry Leka, ST pernah bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku saat Murad Ismail menjabat Gubernur Maluku.

Hanya saja, dari informasi yang diterima media ini, penyebab Pahry Leka, ST dimutasikan lantaran diduga mempunyai persoalan dengan yang namanya uang “siraja dunia”.

Selain itu, Pahry Leka, ST diduga dimutasi karena bermasalah dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Insun Sangadji, yang menyebabkan ia “ditendang keluar” dari dinas tersebut ke Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Hanya saja, tak lama kemudian Pahry Leka, ST ditempatkan ke UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku tanpa ada jabatan apapun.

Tak lama kemudian Pahry Leka, ST dipromosikan menjabat Plt Kepala Seksi Peralatan Berat menggantikan Arthur Parera lantaran tersandung masalah tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P pada Agustus tahun 2024.

Akan tetapi, walaupun sudah dimutasi ke UPTD dari Dinas PUPR Provinsi Maluku itu, ternyata dugaan persoalan dengan yang namanya uang belum serta merta selesai.

Kabarnya, setelah ditempatkan di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, banyak pihak yang datang ke kantor UPTD untuk mencari Pahry Leka, ST menyangkut persoalan uang.

Timbul pertanyaan, apakah Tim Penegakkan Disiplin (TPD) ASN Pemprov Maluku juga akan mempertimbangkan persoalan ini, sebagai faktor pendukung untuk menetapkan sanksi terhadap Pahry Leka, ST, yang saat ini diduga melakukan pelanggaran indisipliner? semua dikembalikan ke TPD ASN Pemprov Maluku tersebut. (Red)

News Feed