Perkuat Perlindungan Satwa Dilindungi, BKHIT Maluku Serahkan Tanduk Rusa dan Telur Maleo ke BKSDA

Ambon, BM – Komitmen melindungi satwa liar dilindungi terus diperkuat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku. Salah satunya melalui penyerahan barang bukti hasil penahanan karantina berupa delapan tanduk rusa dan 12 butir telur burung maleo kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Selasa (3/2/2026).

Penyerahan yang berlangsung di Kantor BKHIT Maluku, Kate-Kate, Ambon tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan lalu lintas media pembawa satwa liar yang diduga akan dilalulintaskan tanpa dokumen resmi.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, menjelaskan, telur burung maleo sebelumnya terdeteksi akan dikirim melalui kargo Bandara Pattimura Ambon. Sedangkan tanduk rusa berasal dari hasil sitaan petugas keamanan bandara, yang mana seluruhnya kemudian dikenakan tindakan penahanan karantina.

“Setiap media pembawa yang melanggar ketentuan akan kami amankan. Selanjutnya diserahkan kepada BKSDA sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan dan konservasi satwa dilindungi,” ujar Willy.

Ia menegaskan, rusa dan burung maleo (Macrocephalon maleo) termasuk satwa yang dilindungi negara. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, dari aspek perkarantinaan, tanduk rusa dan telur maleo tergolong media pembawa yang pengawasannya berada di bawah kewenangan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurut Willy, peran karantina tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, tetapi juga mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati melalui pengawasan terhadap peredaran satwa liar.

“Pengawasan ini membutuhkan kerja sama lintas sektor. Sinergi antara karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting agar praktik perdagangan ilegal satwa liar dapat dicegah,” katanya.

BKHIT Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi mengancam kelestarian spesies endemik, termasuk burung maleo yang populasinya semakin terbatas.

Melalui langkah pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan, Karantina Maluku berharap kekayaan hayati di wilayah Maluku tetap terjaga untuk generasi mendatang. (BM01)