Ambon, BM – Lantaran masih “nakal” dengan melakukan tindakan yang tidak mencerminkan jati diri sebagai seorang ASN, menyebabkan pengajuan keberatan tiga ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, diprediksikan akan ditolak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Ketiga ASN di salah satu UPTD milik Dinas PUPR Provinsi Maluku yang sementara mengajukan keberatan lantaran kabarnya dijatuhi sanksi berat tersebut, yakni Kepala Tata Usaha (KTU), Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
Walaupun ketiga ASN tersebut sudah memasukkan keberatan atas keputusan sanksi indisipliner yang dikeluarkan Gubernur Maluku selaku PPK, Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Pemprov Maluku juga mengetahui ketiganya masih tetap “nakal” lantaran masih suka “bolos” saat jam kerja berlangsung.
Selain itu, adanya informasi kalau ada beberapa pegawai yang tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat lantaran SKP mereka tidak ditandatangani KTU, Marthin Simanjuntak, yang diduga karena adanya hasutan dua rekannya, Gafur Al Zunaidi Nahumarury dan Pahry Leka, lantaran kabarnya ada pegawai yang menjadi “mata-mata” media ini, juga berujung terhadap ketiganya akan menerima “kesialannya” sendiri.
Dari informasi yang berhasil didapat media ini, kabarnya pengajuan keberatan ketiga ASN tersebut sudah masuk ke TPD ASN Pemprov Maluku, dimana dalam minggu ini TPD akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti keberatan yang diajukan Marthin Simanjuntak Cs itu.
“Informasinya, pengajuan keberatan ketiganya sudah masuk di TPD. Kayaknya pekan ini akan ditindaklanjut dengan menggelar rapat internal TPD untuk menindaklanjuti keberatan tersebut,” kata sumber terpercaya media ini di Kantor Gubernur Maluku.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi itu juga berkata, TPD juga kabarnya sudah mendapatkan banyak informasi terkait masih “nakalnya” ketiga ASN tersebut.
“Bahkan TPD juga sudah mengetahui bahwa selain masih suka bolos kerja, informasi sampai terjadinya praktek minum minuman keras dikantor saat jam kerja, termasuk tidak mau tanda tangan SKP untuk beberapa ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, serta ada juga yang menggunakan joki saat absennya masih bisa dilakukan di Dinas PUPR Provinsi Maluku, hingga memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat diperiksa TPD, semuanya juga sudah diketahui TPD,” ungkap sumber tersebut.
Sumber juga merasa heran lantaran ketiga ASN di UPTD Dinas PUPR Provinsi Maluku itu tidak mau menerima menerima sanksi yang sudah dijatuhi terhadap mereka.
“Harusnya mereka bersyukur, karena tidak sampai dipecat. Sebab sanksi berat klasifikasi tertinggi itu adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tidak atas permintaan sendiri,” ucap sumber tersebut.
Ia mencontohkan, salah satu dari ketiga ASN tersebut akan pensiun atau purna bakti dalam beberapa bulan kedepan.
“Andai kata Gubernur geram karena ketiganya bukannya bertobat, melainkan masih saja nakal dengan tidak mencerminkan jati diri seorang ASN dengan beberapa temuan lainnya semasa proses penanganan pelanggaran di TPD hingga dijatuhi sanksi, putusannya PDTH tidak atas permintaan sendiri, yang menyesal itu siapa,” bebernya.
“Informasi terkahir, TPD ASN Pemprov Maluku kabarnya akan menggelar pertemuan besok atau lusa, dan itu akan langsung ditindaklanjuti ketahap selanjutnya. Pertemuan tersebut kemungkinan akan langsung dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Dominggus Kaya selaku Koordinator TPD ASN Pemprov Maluku. Jadi seperti apa nanti keputusannya, TPD akan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)







