Ambon, BM – Skandal dugaan tagihan tempat hiburan malam yang menyeret oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satu Satuan Kerja (Satker) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku berinisial EH kini semakin menarik.
Pasalnya, selain dibalik adanya seruan yang berapa kali dilontarkan Plt. Kepala BPJN Maluku, Muh Ulwan Talaohu kepada para ASN lingkup UPTD pusat dibawah komando Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum itu untuk menjaga integritas dan nama baik institusi, ternyata masih saja ada ASN yang tidak mengindahkan seruan tersebut.
Lebih parahnya lagi, kabarnya dugaan “senang-senang” di tempat hiburan malam hingga terjadinya hutang, ada nama kontraktor yang muncul untuk melunasi tagihan pribadi yang dipersoalkan.
Lantas tindakan tersebut membuat munculnya pertanyaan baru, apakah ini merupakan model atau contoh integritas dari pengelolaan proyek pemerintah?.
Tentu hal ini menjadi sorotan tersendiri ada apa di balik pembayaran tersebut, dan apakah hubungan profesional pejabat dengan penyedia jasa masih bisa terjaga ataukah tidak.
Sebelumnya, salah satu praktisi hukum di Maluku, Jack Wenno, Senin (19/10/2026) juga turut menyoroti polemik yang menyeret PPK BPJN Maluku tersebut. Ia mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlalu tanpa penjelasan dan meminta perhatian terhadap peran pengawasan pimpinan di lingkungan BPJN Maluku.
Sorotan tersebut memperkuat tuntutan agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kronologi munculnya tagihan, pihak yang menikmati fasilitas, pihak yang dikaitkan dengan pembayaran, hingga kemungkinan adanya hubungan dengan pekerjaan atau proyek pemerintah.
Selain itu, kementerian Pekerjaan Umum, melalui unit pengawasan internal yang berwenang, perlu memastikan bahwa setiap laporan atau dugaan yang memiliki dasar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Plt. Kepala BPJN Maluku Pilih Diam?
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah menghubungi Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muh. Ulwan Talaohu, melalui WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan persoalan yang menyeret PPK berinisial EH.
Namun, hingga berita ini dipublikasi, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media telah terkirim dengan status centang dua, tetapi belum memperoleh tanggapan. Awak media tidak dapat memastikan apakah pesan tersebut telah dibaca atau belum.
Adapun pertanyaan yang diajukan menyangkut sejumlah aspek mendasar, mulai dari pengetahuan pimpinan atas informasi yang beredar, verifikasi dan pemeriksaan internal, etika jabatan dan potensi konflik kepentingan, hingga pengawasan, kemungkinan tindak lanjut administratif, serta komitmen menjaga integritas di lingkungan BPJN Maluku.
Konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pimpinan ataupun institusi, melainkan untuk memberikan ruang penjelasan sekaligus mencegah berkembangnya persepsi publik yang belum tentu sesuai dengan fakta. Penjelasan dari pimpinan diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah persoalan tersebut telah ditelaah dan langkah apa yang ditempuh sesuai kewenangan yang berlaku.
Sebab, ketika dugaan yang menyangkut pejabat pelaksana pekerjaan pemerintah menjadi perhatian publik, keterbukaan pimpinan bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan bagian penting dari akuntabilitas dan keteladanan institusi. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang publik berisiko dipenuhi spekulasi yang justru dapat merugikan nama baik lembaga.
Media ini tetap membuka ruang bagi Muh. Ulwan Talaohu maupun pihak BPJN Maluku untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Dugaan Pemblokiran Muncul Setelah Konfirmasi Kedua
Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muh. Ulwan Talaohu, terkait dugaan persoalan yang menyeret PPK berinisial EH, menghadapi kendala komunikasi melalui WhatsApp.
Setelah mengirimkan pesan konfirmasi pertama, awak media kembali menyampaikan sejumlah pertanyaan lanjutan pada sore hari. Pertanyaan tersebut difokuskan pada beberapa hal penting, antara lain pengetahuan pimpinan BPJN Maluku mengenai dugaan yang beredar, kemungkinan pemeriksaan internal, serta langkah pengawasan untuk menjaga integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Namun, pada malam harinya, ketika awak media memeriksa kembali pesan tersebut, status pengiriman masih menunjukkan centang satu. Saat membuka profil WhatsApp Muh. Ulwan Talaohu, ternyata foto profil yang awalnya ada sudah tidak lagi muncul.
Untuk memastikan apakah kendala tersebut hanya terjadi pada nomor redaksi, awak media kemudian mencoba mengirimkan pesan ke nomor yang sama menggunakan nomor pribadi lainnya. Hasilnya, pesan dari nomor pribadi tersebut menunjukkan centang dua, sedangkan pesan yang dikirim melalui nomor redaksi untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik tetap berstatus centang satu dan foto profil tidak terlihat.
Perbedaan kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa nomor WhatsApp redaksi telah diblokir oleh Muh. Ulwan Talaohu. Meski demikian, indikator tersebut belum cukup untuk memastikan pemblokiran secara mutlak karena masih terdapat kemungkinan lain yang berkaitan dengan pengaturan privasi akun maupun kendala teknis.
Terlepas dari dugaan tersebut, konfirmasi yang dilakukan media ini merupakan bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Tujuannya bukan untuk menghakimi, menekan, atau menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memberikan kesempatan kepada pejabat terkait untuk menjelaskan duduk persoalan berdasarkan fakta dan kewenangannya.
Sebagai pimpinan instansi publik, Plt. Kepala BPJN Maluku, Muh Ulwan Talaohu memiliki ruang untuk menjawab, membantah, meluruskan, ataupun memberikan penjelasan resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Tanggapan tersebut penting agar dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada dugaan atau informasi yang beredar.
Keterbukaan pejabat publik diuji bukan hanya ketika menyampaikan komitmen terhadap integritas, tetapi juga ketika memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan yang menyeret PPK berinisial EH tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pihak mana pun telah terbukti melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, klarifikasi atau konfirmasi sangat diperlukan untuk meluruskan sebuah persoalan agar tidak bias.
Hingga berita ini disiapkan, media ini tetap membuka ruang bagi Muh. Ulwan Talaohu maupun pihak BPJN Maluku untuk memberikan tanggapan dan hak jawab. Klarifikasi resmi diperlukan demi menjaga keberimbangan informasi sekaligus melindungi kepentingan publik dan nama baik institusi. (Red)












