Ambon, BM – Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui imbauan Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan berlaku pada 13–16 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dalam pengumuman tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diarahkan bekerja dari rumah selama periode tersebut. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar bagi siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah serta meminimalkan risiko paparan kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan, khususnya gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selain penerapan WFH dan PJJ, Pemerintah Kota Ambon juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama kondisi kabut asap berlangsung.
Pertama, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker diharapkan dapat membantu mengurangi paparan partikel asap yang berpotensi mengganggu kesehatan saluran pernapasan.
Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan diminta tetap siaga menangani kasus ISPA. Puskesmas di wilayah Kota Ambon diharapkan memastikan kesiapan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan maupun keluhan kesehatan lainnya akibat paparan kabut asap.
Ketiga, masyarakat dilarang membakar sampah, daun kering, maupun lahan. Larangan ini menjadi salah satu langkah pencegahan untuk menghindari bertambahnya sumber asap yang dapat memperburuk kualitas udara. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan membakar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Ambon juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi kondisi tersebut. Pelayanan kesehatan dan kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak diharapkan tetap berjalan, meskipun terdapat penyesuaian aktivitas kerja dan pembelajaran.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan diri sendiri dan lingkungan, sekaligus mematuhi imbauan pemerintah selama periode antisipasi kabut asap.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas udara, menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, serta segera memanfaatkan fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala gangguan pernapasan. (BM01)






