Ambon, BM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Gerindra, Suanthie John Laipeny, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Ia menegaskan, kebijakan PIT yang diatur melalui Peraturan Pemerintah merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian potensi laut Indonesia.
Ia menilai bahwa, banyak negara telah beralih ke sistem budidaya dan meninggalkan praktik penangkapan ikan secara sembarangan, sehingga Indonesia perlu menata pengelolaan sumber daya kelautannya secara lebih terukur.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur untuk menjaga kelestarian potensi laut kita yang saat ini memang harus dijaga. Banyak negara sudah beralih ke sistem budidaya, sehingga penangkapan ikan mereka lebih teratur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Namun demikian, Laipeny menyampaikan bahwa, masyarakat dan pelaku perikanan di Maluku merasa resah dengan aturan turunan dari kebijakan PIT yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen), khususnya terkait kewajiban alih muat hasil tangkapan di laut.
Menurutnya, aturan tersebut justru berdampak negatif bagi daerah.
Ia menjelaskan bahwa, kewajiban alih muat di tengah laut menyebabkan kapal-kapal penangkap ikan tidak lagi melakukan tambat labuh di pelabuhan-pelabuhan di Maluku. Kondisi ini membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun drastis, karena aktivitas bongkar muat yang biasanya menjadi sumber pemasukan daerah menjadi hilang.
“Jika alih muat dilakukan di tengah laut dan hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain untuk diolah, maka kita di Maluku sangat dirugikan. Pelabuhan Ambon, Tual, dan Dobo menjadi sepi. PAD kita yang sudah kecil itu semakin hilang,” ungkapnya.
Laipeny menyatakan bahwa, Gubernur Maluku telah memperjuangkan keberatan ini, dan DPRD Maluku pun akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Keuangan, untuk segera mencabut regulasi tersebut.
“Kami mendukung PIT yang berlaku di tiga zona wilayah terbesar di Maluku. Namun kami sangat menyayangkan adanya aturan transhipment di laut. Kami berharap, Kepmen itu segera dicabut. Jika itu terjadi, PAD kami akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Fraksi Gerindra, Laipeny menegaskan, kembali komitmen pihaknya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut, sambil memastikan bahwa, masyarakat Maluku tidak dirugikan oleh aturan yang lebih menguntungkan pihak tertentu di luar daerah.
“Kami bangga dengan kekayaan laut Maluku. Namun jangan sampai hasil laut yang melimpah itu tidak membawa manfaat bagi daerah kami sendiri. Kami mendukung PIT, tetapi aturan alih muat di laut harus dicabut agar kami juga bisa hidup dari sumber daya alam kami,” pungkasnya. (BM01)








