Ambon, BM – Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, Kepala Biro Pemerintahan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menggelar rapat dalam rangka membahas persoalan lahan untuk pemakaman warga Muslim di wilayah Kebun Cengkeh.
“Persoalan pemakaman saudara muslim di wilayah kebun cengkeh itu sudah clear. Prinsipnya DPRD komisi I Provinsi Maluku khususnya mendukung penuh menyangkut pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela saat rapat di ruang komisi I Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Rabu (14/1/2025)
Menurut Sarimanela, untuk soal pembayaran sudah terjadi komunikasi tadi antara asisten I Djalaluddin Salampessy bersama Karo Bidang pemerintahan sekaligus bersama-sama dengan MUI dan komisi I, sudah membuat kesepakatan bahwa paling lambat hari Senin atau Selasa bisa diselesaikan dan juga bisa berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah maupun dengan Gubernur.
“Pada prinsipnya juga pemerintah kota lewat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, juga setuju untuk melihat persoalan pemakaman ini karena persoalan pemakaman ini memang penting tidak dapat ditunda-tunda,” ujar Sarimanela.
Iwma mengaku memang kemarin lahan pemakaman itu sudah dipanjar oleh MUI 500 juta yang dibantu oleh Pak Wali juga. Sehingga menyangkut lahan tersebut saya kira sudah clear dan sudah bersertifikat dari keluarga Soplanit.
“Prinsipnya lahan tersebut akan diselesaikan dengan secepatnya karena kalau orang susah, tidak bisa ditunda-tunda persoalan. karena menurut info, pemakaman saudara Muslim kemarin satu kuburan 3 orang, ujar Sarimanela.
Ini kewajiban kami sebagai komisi I yang membidangi tanah dan segala macam tegas Sarimanela, kita wajib RTPW bersama MUI dan asisten serta Pak Karo. Untuk itu kami memberikan waktu Paling lambat hari Senin sudah selesai karena sudah berkomunikasi dengan Sekda maupun Gubernur untuk diselesaikan persoalan Tanah ini.
Terkait regulasi dan anggaran lanjut Sarimanela, nanti dibicarakan karena saya kira regulasi sudah sangat memungkinkan untuk bisa Menghadang tanah tanah ini.
Ditegaskan bahwa, pemakaman kebun cengkeh dikhususkan untuk pemakaman basaudara muslim yang luasnya sekitar 3 hektar dan bersertifikat kebetulan sudah diberikan panjar kepada pemilik lahan yaitu keluarga Soplanit dari Soya.
Komisi I juga minta kepada Pemerintah Provinsi untuk bisa menyelesaikan secepat mungkin dari banyak regulasi karena memang regulasi sudah memungkinkan untuk itu.
“Kemarin sudah dipanjar 500 juta sisanya 5 miliar 800 sekian untuk diselesaikan dan dibebankan bisa untuk 2 Pemerintah kota maupun Pemerintah Provinsi, kalau memang bisa untuk tanggung bersama itu lebih baik supaya jangan sampai tertunda karena masyarakat susah pada saat meninggal dunia pemakaman tidak bisa ditunda,”,terang Sarimanela.
Disinggung masalah fiskal kota maupun Provinsi yang belum stabil, Sarimanela berkata, secara teknis dari sisi keuangan tergantung kalau memang komunikasi bersama, karena dari pihak yang punya lahan memberikan waktu 6 bulan untuk bisa selesaikan pembayaran.
“Latar belakang tanah sudah ditanyakan dari pemilik keluarga Soplanit asal Negeri Soya. Karena jangan sampai sudah selesai pelunasan ada masalah di kemudian hari, karena sertifikat juga bisa dibatalkan. mudah-mudahan ini bisa diselesaikan karena persoalan ini harus selesai karena kebutuhan,” pungkas Sarimanela. (BM03)








