Kasrul Selang Pelaksana Harian Sekda Maluku, Bukan Pelaksana Tugas

Ambon, BM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Maluku, Kasrul Selang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Penunjukan Kasrul Selang menempati jabatan Plh Sekda Maluku berdasarkan SK Nomor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025, lantaran Sekda Maluku defenitif Sadali Ie, akan melanjutkan pengobatannya ke salah satu rumah sakit di Jakarta.

Akan tetapi, saat ini publik sedang dibuat “tersesat” lantaran adanya informasi hoax yang menyatakan kalau Sekda Maluku defenitif, Sadali Ie kabarnya dilengserkan dari jabatan yang diembannya dan digantikan Kasrul Selang sebagai Plt Sekda Maluku.

Jika berbicara soal penempatan atau promosi jabatan seorang ASN, perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan dilarang rangkap jabatan.

Hal ini bisa diartikan, bahwa tidak mungkin Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa akan menunjuk Kasrul Selang yang adalah seorang Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Maluku, memegang jabatan Plt Sekda Maluku.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap, secara eksplisit melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan rangkap, meskipun ada pengecualian terbatas untuk jabatan fungsional tertentu yang melekat pada jabatan strukturalnya.

Sementara itu, menurut Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN), rangkap jabatan Plt secara horizontal (memegang dua posisi setara) maupun vertikal (atasan merangkap anak buah) tidak diperbolehkan.

Adanya aturan yang melarang untuk rangkap jabatan, terutama rangkap dua Pelaksana Tugas (Plt), diterapkan untuk mencapai beberapa tujuan utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), seperti menjamin fokus dan efisiensi kerja, mencegah konflik kepentingan, membangun akuntabilitas dan integritas, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional, menghindari ketidakpastian hukum dan tata kelola, serta memastikan yang namanya batasan kewenangan.

Mengingat latar belakang pendidikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa adalah hukum, maka sudah tentu ia sangat mengetahui pasti, bahwa pada prinsipnya seorang ASN tidak diperbolehkan rangkap jabatan Plt, dikarenakan akan bertentangan dengan peraturan kepegawaian.

Penunjukan Plh Untuk Jalannya Administrasi Pemerintahan

Kabarnya, Gubernur Hendrik Lewerissa menunjuk Kasrul Selang sebagai Plh Sekda Maluku, didasari pada alasan agar administrasi pemerintahan tetap berjalan baik dan tidak pincang.

Hal ini tentu sangat diketahui orang nomor satu di provinsi ini, mengingat kondisi kesehatan Sekda Maluku defenitif, Sadali Ie, sementara tidak bagus yang menyebabkannya tidak bisa menjalankan tupoksinya sebagai seorang Sekretaris Daerah Maluku.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Gubernur Hendrik Lewerissa juga sudah memerintahkan Sekda Maluku defenitif, Sadali Ie untuk segera berobat ke Jakarta, agar bisa cepat kembali pulih kesehatannya dan menjalankan tugasnya kembali seperti biasanya.

“Informasi yang saya dengar, katanya Pak Gubernur pada Senin 24 November kemarin naik ke kediaman Sekda Maluku di Karang Panjang untuk melihat langsung kondisi beliau. Bahkan kabarnya beliau (Pak Gubernur) juga sudah menyarankan Pak Sekda Maluku untuk berobat ke salah satu dokter dan rumah sakit di Jakarta,” ujar sumber terpercaya media ini di Kantor Gubernur Maluku.

Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi tersebut juga meminta agar publik tidak cepat terhasut dengan informasi hoax seolah-olah Sekda Maluku defenitif, Sadali Ie sudah dilengserkan dari jabatannya.

“Publik jangan sampai terhasut dengan informasi hoax. Sebab Pak Gubernur itu beliau bijaksana dalam melihat berbagai persoalan, mengingat beliau berlatar belakang pendidikan hukum, tentu beliau akan melihat dari segala regulasi mengenai ASN,” pungkas sumber tersebut. (BM-01)