Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Maluku Soal Banyaknya Kapal Andon Beroperasi di Wilayah KKT

Ambon, BM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Jhon Johanis Lewerissa menanggapi tuntutan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) agar Pemerintah Provinsi bersama DPRD setempat dapat melihat kapal-kapal Andon yang kini banyak beroperasi di wilayah mereka.

Kepada awak media, Kamis (12/06/2025), Jhon Lewerissa mengatakan, keluhan dari nelayan KKT yakni mereka mersa dirugikan dengan hadirnya kapal-kapal Andon tersebut di lokasi yang biasa dijadikan area penangkapan ikan.

Menurut politisi Partai Gerinda tersebut, yang menjadi persoalannya adalah nelayan dari luar Maluku itu datang untuk mencari telur ikan terbang. Padahal masyarakat disitu sendiri saja diberikan kewenangan hanya 12 Mil, dengan alat tangkap yang hanya dibawa 30 GT.

Sementara kapal-kapal lain diberikan kewenangan lebih besar, sehingga masyarakat disana meminta untuk tolong tertibkan kapal-kapal tersebut karena, tidak bisa dipastikan kapal-kapal yang ada itu memiliki ijin atau tidak.

“Bahkan mereka (para nelayan dari luar Maluku) dicurigai bahwa kapal-kapal yang hadir itu banyak yang tidak memiliki ijin. Untuk itu mereka meminta dari Pemerintah Daerah maupun DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan ketegasan kepada Pemerintah pusat agar supaya kebijakan-kebijakan Pemerintah pusat itu juga harus berpihak kepada masyarakat kecil khususnya pada nelayan yang mempunyai alat tangkap di bawah 30 GT,” tandas Wakil ketua DPRD.

Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada nelayan disana itu sangat kecil hasil tangkapannya. Jika kewenangan di atas 12 mil itu diberikan oleh daerah, mungkin mereka akan merasa lebih baik. Namun karena kewenangan yang diberikan daerah hanya 12 mil kebawah, maka hasil tangkapan para nelayan tersebut sedikit. Sementara nelayan-nelayan dari luar daerah diberikan kewenangan untuk menangkap diatas 12 mil. Hal tersebut yang menurut mereka sangat tidak adil.

Dikatakan, keresahan ini membuat para nelayan KKT merasa bahwa ada ketidakadilan yang diterapkan oleh Pemerintah pusat terhadap Pemerintah daerah Maluku. Untuk itu mereka datang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Rekomendasi DPRD Maluku, sebut Lewerissa, yakni akan meminta rapat bersama Pemerintah daerah, Angkatan laut maupun dari pihak Kepolisian Polair untuk bagaimana menertibkan dan mengecek ulang kapal-kapal yang hadir di wilayah perairan WP 718 itu adalah benar-benar kapal-kapal yang memiliki ijin atau tidak.

“Karena jangan sampai kapal-kapal yang disana sebagian besar tidak memiliki ijin namun diberikan kewenangan untuk mencari ikan atau telur ikan di WP 718 tersebut,” ujar Lewerissa.

Ia menambahkan, ada regulasi termasuk undang-undang 2023 yang berkaitan dengan penangkapan terukur, dimana inilah yang menjadi sumber persoalan yang terjadi di masyarakat Maluku khususnya para nelayan yang berada di wilayah penangkapan yang hanya berkisar 12 mil kebawah.

“Ini yang menjadi persoalan karena daerah ini nanti diberikan kewenangan untuk memberikan ijin kapal-kapal diatas 30 GT yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat sedangkan ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, itu hanya dibawa 30 GT, dengan batas jangkauan tangkap hanya 12 mil,” pungkasnya. (BM-03)