Ambon, BM – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, Sabtu (09/12/2023) resmi melaporkan Akun Tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pelaporan akun tiktok @patrickpapilayaii ke kepolisian, lantaran kerap menyebarkan ujaran kebencian.
Yang mana terakhir, akun Tiktok ini pada Jumat (08/12/2023) menyebarkan fitnah terhadap Benhur George Watubun, yang notabene adalah, pejabat di daerah ini, dengan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.
Mencermati laporan Polisi yang dilayangkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Wattubun (BGW) ke Polda Maluku, Jumat (08/12/2023), sang pemilik akun tiktok tersebut, Patrick Papilaya, menilai video berdurasi 7 menit 10 detik tersebut, tidak sedikitpun berisikan tentang pencemaran nama baik.
“Saya pribadi merasa video berdurasi 7 menit 10 detik yang saya naikan di akun tiktok @Patrickpapilayaii, tidak sedikit pun berisi tentang pencemaran nama baik. Mengapa demikian? karena video itu murni merupakan fakta politik yang terjadi di masa lampau saat Benhur George Wattubun (BGW) berproses selaku Caleg di Dapil 6 melawan Wilhem Daniel Kurnala yang sebenarnya Unggul pada proses Pileg di tahun 2019,” kata Patrick Papilaya kepada media ini, Minggu (10/12/2023) melalui pesan WhatsAppnya.
Menurut Patrick, jika BGW merasa pernyataannya keliru terkait posisi wakil rakyat asal dapil Maluku Tenggara, Tual dan Aru tersebut di masa lampau sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, bukan berdasarkan hasil pergantian antar waktu (PAW) Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku sebelumnya, Alm. Pak Edwin Huwae, itu sangat keliru.
“Karena itu juga fakta politik yang harus Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun pahami, bahwa dia mengantikan Alm. Pak Edwin kan di PAW. Bahkan selaku Ketua DPRD Maluku itu juga melalui proses PAW Pak Lucky Wattimuri. Jadi tidak ada yang salah, kok Baperan sekali Ketua DPRD Maluku,” ujarnya.
Patrick juga berkata, terkait pernyataan yang dilontarkannya bahwa BGW dungu dan berbicara seperti ayam tanpa kepala, merupakan bentuk kritik terhadap pemikiran politisi partai berlambang banteng moncong putih tersebut, selaku Ketua DPRD Maluku, dan tidak ada tendensi menyerang kehormatannya.
“Mana ada hari ini orang di tahan karena bicara orang lain dunggu atau bilang berbicara seperti ayam tanpa kepala,” tandasnya.
Patrick mencontohkan, kasus Roky Gerung yang dilaporkan ke Mabes Polri karena sering berkata Presiden “dungu” dan “plonga plongo”, apakah yang bersangkutan ditahan karena berbicara seperti itu.
“Saya ambil contoh kasus, Roky Gerung yang selama ini di laporkan ke pihak Mabes Polri karena sering berkata presiden “dunggu” dan “Plonga Plongo”, apakah pernah dia ditahan karna berbicara seperti itu?, Jawabannya tidak ada. Karena ansi tidak mengandung Pencemaran nama baik dan bukan menyerang pribadi Pak Presiden,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Patrick meminta agar Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun hntuk mencermati kembali video yang dipublikasikannya itu melalui akun tiktok miliknya, sebelum mengambil langkap pelaporan ke pihak yang berwajib.
“Untuk itu Pak Benhur tolong cermati lagi video saya dengan baik, sebelum melapor saya, karna tidak ada tendensi pencemaran nama baik disitu. Apalagi ini masih masuk pengaduan bukan laporan polisi, jadi kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” pungkasnya. (BM-01)
Komentar