Gubernur Maluku Berlakukan WFH Tiga Hari, Sekolah Diliburkan Tatap Muka Akibat Kabut Asap

Ambon, BM – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

Surat edaran yang ditetapkan di Ambon pada 12 Oktober 2026 tersebut diterbitkan menyusul adanya siaran pers kewaspadaan asap wilayah Maluku dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon. Kebijakan ini juga mempertimbangkan potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap serta peningkatan risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Pemerintah Provinsi Maluku menilai diperlukan langkah perlindungan dan pencegahan secara cepat, terukur, dan terpadu untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Maluku menyampaikan enam poin kebijakan yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, satuan pendidikan, serta masyarakat.

1. Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari ke depan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat edaran tersebut.

Meski demikian, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi. Pegawai tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sementara petugas yang menangani pelayanan publik esensial dan mendesak tetap bekerja dari kantor.

2. Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku diliburkan selama tiga hari ke depan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat edaran.

Kepala satuan pendidikan diminta mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik serta ketersediaan sarana pendukung.

Selama masa tersebut, peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka guna meminimalkan paparan kabut asap.

3. Kesiapsiagaan Sektor Kesehatan

Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.

Selain itu, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan harus dipastikan agar mampu menangani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak kabut asap.

Pemerintah juga meminta penyampaian informasi dan edukasi kesehatan secara berkala kepada masyarakat agar warga memahami risiko paparan asap serta langkah-langkah pencegahannya.

4. Pemantauan Kondisi Lingkungan dan Penanganan Karhutla

Perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi berwenang untuk memantau perkembangan kabut asap dan kondisi kualitas udara.

Koordinasi tersebut juga mencakup upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan dampak kebakaran sekaligus mengurangi risiko pencemaran udara yang membahayakan kesehatan masyarakat.

5. Penyebarluasan Informasi

Bupati dan wali kota bersama seluruh pemangku kepentingan diminta menyebarluaskan informasi mengenai kewaspadaan terhadap dampak kabut asap kepada masyarakat.

Penyebarluasan informasi tersebut perlu disertai langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan kondisi wilayah masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengambil tindakan pencegahan secara tepat.

6. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan dalam surat edaran tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, serta situasi kesehatan masyarakat.

Evaluasi ini menjadi dasar untuk melihat efektivitas langkah-langkah yang telah diterapkan sekaligus menentukan tindakan lanjutan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon pada 12 Oktober 2026, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta seluruh bupati dan wali kota se-Maluku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan serta melaksanakan langkah-langkah perlindungan kesehatan guna mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (BM01)