Ambon, BM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dibawah pimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, saat ini sedang berupaya meningkatkan kinerja birokrasi yang profesional dan berintegritas melalui sumber daya manusia, dalam hal ini ASN dan P3K yang ungul, agar pelayanan publik terus berkembang.
Bahkan, Pemprov Maluku juga berkomitmen menciptakan birokrasi yang adaptif, profesional, dan melayani, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.
Akan tetapi, hal tersebut seolah-olah berbanding terbalik dengan realita yang ada saat ini dilingkup Pemprov Maluku sendiri.
Pasalnya, dari segi penegakan disiplin, Tim penegakan disiplin (TPD) ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dikoordinir Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining yang dibantu Inspektorak, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Hukum Setda Maluku, terkesan “pilih kasih” dan sangat lamban dalam menangani persoalan dugaan pelanggaran disiplin 3 ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Marthin Simanjuntak, ST (Kepala Tata Usaha), Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST (Kepala Seksi Pengujian) dan Pahry Leka, ST (Plt Kepala Seksi Peralatan Berat).
Bagaimana tidak, jika dilihat dari persoalan waktu penanganan, ketiga ASN ini mulai diperiksa TPD ASN Pemprov Maluku pertama kalinya pada 10 September 2025 lalu dan pemeriksaan kedua juga pada bulan yang sama.
Namun sampai berita ini dipublikasi, belum ada tanda-tanda hasil dari pemeriksaan ketiga ASN ini, baik itu dalam bentuk laporan minimal ke Sekda Maluku dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui usulan berupa Surat Keputusan (SK) kepada Gubernur Maluku untuk ditanda tangani, perihal sanksi yang akan diberikan ketiga ASN tersebut.
Dari informasi yang didapat media ini, kabarnya persoalan ketiga ASN ini akan dilakukan pendalaman lantaran adanya surat dari Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku di penutup bulan September 2025 atau sekitar awal bulan Oktober 2025.
Adapun perihal dari surat tersebut, yakni ketidakpuasan terhadap ASN yang menghilang setelah absensi kehadiran.
Dalam surat tersebut pada intinya menyatakan sejak diperiksa pertama kali hingga kedua kalinya, tetap berperilaku menghilang setelah absen kehadiran dan baru kembali lagi ke kantor saat akan melakukan absensi kepulangan.
Hal ini tentu tidak bisa ditoleransi, sebab kelakuan ketiga ASN yang punya jabatan eselon IV di UPTD tersebut, tetap tidak dibenarkan secara aturan.
Tentu dengan adanya surat tersebut, Kepala UPTD pasti mempunyai bukti yang kuat. Namun kenapa sampai sejak saat surat diterima BKD Provinsi Maluku, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, bahkan kabarnya sudah dikantongi Koordinator TPD Pemprov Maluku, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya?
Diduga, lambatnya penanganan persoalan ketiga ASN ini disebabkan adanya “bekingan” dari dalam kubu Pemprov Maluku sendiri. Pasalnya, kabar terbaru menyebutkan persoalan mereka sudah aman, bahkan salah satu dari ketiga ASN tersebut sudah berkoar di kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, bahwa yang nanti jadi kepala UPTD adalah Marthin Simanjuntak, sedangkan Gafur Al Zunaidi Nahumarury tetap pada jabatannya yakni Kepala Seksi Pengujian, serta Pahry Leka yang saat ini hanya pelaksana tugas Kepala Seksi Peralatan Berat akan didefentifkan pada jabatan tersebut.
“Ia itu salah satu dari ketiga ASN tersebut yang menyampaikan hal tersebut. Bahkan ia juga sampaikan bahwa yang nanti jadi Sekretaris UPTD adalah Risman Makatita,” ungkap sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dipublikasi, saat dihubungi media ini Senin (24/11/2025) pagi.
Sumber juga berkata, bukan hanya menyampaikan jabatan yang akan diemban, namun mereka juga sudah berkoar-koar kalau nanti ada yang masuk bui (penjara) lantaran melakukan korupsi, bahkan ada pegawai yang nanti ditendang ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku.
“Pertanyaannya, jika ketiga ASN sudah bertingkah laku seperti ini, lantas kemana peran TPD Pemprov Maluku? Sebab sudah dua bulan lebih TPD Pemprov Maluku tidak bisa menuntaskan persoalan Marthin Simanjuntak Cs,” ujar sumber.
“Informasinya, Kepala UPTD sudah mengirimkan surat soal ketidakpuasan terhadap perilaku mereka bertiga. Kalau tidak salah suratnya itu ditujukan ke Kepala BKD Provinsi Maluku dengan tembusan ke Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku dan Sekda Maluku. Tapi koq sampai saat ini belum didalami,” tandas sumber tersebut.
Untuk itu, sumber berharap, TPD Pemprov Maluku segera mengambil langkah cepat, dimana jika tidak, maka TPD Pemprov Maluku diduga sengaja membiarkan kegaduhan tetap terjadi di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Perosalan Kabid GTK Lebih Cepat Selesai
Berbeda dengan persoalan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu, yang mana mulai diperiksa TPD Pemprov Maluku awal bulan Oktober 2025, dimana di pertengahan bulan yang sama, hasil pemeriksaannya sudah dilaporkan Sekda Maluku, Sadali Ie ke Gubernur Hendrik Lewerissa yang tak lain Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bahkan di awal bulan November 2025, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sudah menjatuhi sanksi kepada Jefriks Berhitu, yang mana sudah disampaikan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Informasinya, Gubernur telah memerintahkan Kabid GTK, Jefrik Berhitu mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat keputusan sanksi yang pernah diterbitkannya, serta memberikan teguran tertulis disertai surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa tidak akan lagi bertindak di luar kewenangan, dan akan dilakukan pembinaan internal dan menyerahkan salinan surat pernyataan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.
Keputusan Gubernur Hendrik Lewerissa tersebut, sudah tentu merupakan sebuah komitmen untuk membersihkan birokrasi dari perilaku ASN yang bertindak seenaknya, serta tetap disipilin dan mempunyai etika yang baik.
Ini Dugaan Pelanggaran Simanjuntak CS
Padahal, jika dilihat dari pelanggaran, Marthin Simanjuntak, ST yang adalah Kepala Tata Usaha pada UPTD dibawah kendali Dinas PUPR tersebut secara sadar dan sengaja tidak hadir dalam kurun waktu lebih dari 40 hari tanpa alasan yang jelas, terhitung bulan Juli sampai Agustus 2025.
Sedangkan untuk Kepala Seksi Pengujian Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, ada dua dugaan jenis pelanggaran yang didapat media ini, yakni hanya melakukan absen hadir di kantornya, setelah itu menghilang dan baru kembali lagi untuk absen jam pulang kerja, serta dugaan pelanggaran menggunakan joki absensi di Dinas PUPR Maluku, mengingat saat itu yang bersangkutan bisa absen di UPTD dan Dinas PUPR Maluku sekaligus.
Sedangkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pahry Leka, ST yang hanya Plt Kepala Seksi Peralatan Berat UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, yakni hanya sering melakukan absen hadir namun setelah itu menghilang dan baru balik lagi saat mau jam pulang kerja untuk absensi kepulangan.
Jika dilihat dari jenis pelanggaran tersebut, maka tidak ada alasan ketiga ASN tersebut tidak diberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawan Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang adalah Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut. (BM01)






