Ambon, BM – Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Ritchie Huwae, diduga memilih diam untuk tidak memberikan keterangan resminya terkait pemberitaan media ini edisi siar Kamis (20/11/2025) kemarin, terkait terpidana korupsi ikut Profiling ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemprov setempat sejak 17-24 November 2025.
Awalnya, personil media ini pada Jumat (21/11/2025) menghubungi Ritchie Huwae melalui pesan WhatsApp guna meminta kesediaan waktu agar dapat menanggapi atau memberikan komentarnya terkait ASN bernama Arthur Parera yang adalah terpidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016, bisa ikut Profiling ASN yang diselenggarakan selama 1 minggu itu.
Profiling tersebut diselenggarakan dalam rangka penyediaan data potensi dan kompetensi ASN secara digital, serta sebagai dasar dalam pembangunan dan penerapan manajemen talenta di instansi Pemprov Maluku, dimana data hasil penilaian tersebut, akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan ASN berbasis merit di lingkungan Pemprov Maluku. Namun pesan WhatsApp tersebut tidaklah digubris Plt Kepala BKD Provinsi Maluku.
Awak media ini kemudian kembali mengirimkan pesan WhatsApp pada Senin (24/11/2025) kepada Ritchie Huwae, untuk dapat menanggapi atau memberikan komentarnya terkait persoalan tersebut. Namun, lagi-lagi pesan yang dikirimkan awak media ini pada pukul 12.28 WIT, juga tak ditanggapinya.
Tentu hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa sampai sang Plt Kepala BKD Provinsi Maluku tersebut tidak menanggapi pesan yang dikirimkan atau menanggapi pemberitaan yang dipublikasi media ini.
Namun, dengan bumkamnya Plt Kepala BKD Provinsi Maluku ini, maka patut diduga persoalan masuknya nama Athur Parera yang adalah terpidana korupsi dalam daftar peserta Profiling ASN lingkup Pemprov Maluku, termasuk masih aktifnya status ASN yang bersangkutan, akibat adanya peranan Ritchie Huwae dibalik semua itu.
Sebab, selain menjabat sebagai Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Ritchie Huwae juga menjabat sebagai Kepala Bidang Promosi dan Mutasi pada BKD Provinsi Maluku.
Selain itu, masih aktifnya Arthur Parera yang adalah terpidana korupsi sebagai seorang ASN, diduga kuat tak lepas dari adanya campur tangan Ritchie Huwae. Padahal jika seorang ASN sudah diputuskan bersalah karena melakukan tindakan merugikan Negara seperti korupsi, serta telah diputus untuk menjalanakan hukuman penjara lebih lebih dari 2 tahun, maka berdasarkan aturan yang berlaku, ASN tersebut sudah seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk itu, Bumkamnya Ritchie Huwae terhadap persoalan ini sangatlah disayangkan. Pasalnya publik mengetahui pasti jika BKD Provinsi Maluku adalah salah satu OPD teknis daerah yang bertugas melaksanakan manajemen kepegawaian di tingkat daerah, seperti PNS, serta mengurusi pengembangan sumber daya manusia yang meliputi berbagai aspek kepegawaian daerah, seperti penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, serta pengembangan kepegawaian dan kesejahteraan PNS.
Belum lagi ditambah, jika berbicara terkait penegakan disiplin ASN, maka peran BKD Provinsi Maluku sangatlah penting. Oleh karena itu, dalam komposisi Tim Penegakan Disiplin Pemprov Maluku, pasti unsur BKD setempat yang akan menjadi peran utama didalamnya.
Terpidana Kasus Korupsi Ikut Profiling ASN
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) dilingkup pemerintah setempat sejak 17-24 November 2025.
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan ProASN tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 3 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, serta menindaklanjuti komitmen bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal penerapan akselesari penerapan manajemen talenta.
Profiling ASN tersebut diselenggarakan dalam rangka penyediaan data potensi dan kompetensi ASN secara digital, sebagai dasar dalam pembangunan dan penerapan manajemen talenta di instansi Pemprov Maluku, dimana data hasil penilaian tersebut, akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan ASN berbasis merit di lingkungan Pemprov Maluku.
Akan tetapi, ada hal yang sungguh mengejutkan terjadi di Profiling ASN tersebut, dimana seorang terpidana kasus korupsi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016, Arthun R. Parera, ST. MT juga masuk dalam daftar nama peserta Profiling ASN setebal 23 halaman tersebut.
Arthun Parera, ST. MT adalah salah satu pejabat eselon IV Pemprov Maluku yang dulu menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan Berat pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku.
Ia ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku dan dijebloskan ke Rutan Ambon pada Senin (26/08/2024) malam, dimana sehari setelah itu ia dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan Pahry Leka, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat.
Ironisnya, Arthun Parera, ST. MT yang terlibat kasus korupsi dan sudah diputuskan Pengadilan Negeri Ambon pada 2 Mei 2025 kemarin, terdaftar sebagai peserta dengan jadwal Profiling ASN Kamis (20/11/2025) sesi II pukul 13.00-17.00 WIT.
Masih Aktif Sebagai ASN
Dengan tercantumnya nama Arthur Parera, ST. MT, sebagai salah satu peserta Profiling ASN lingkup Pemprov Maluku, membuktikan bahwa ia masih sebagai seorang ASN aktif.
Terpidana kasus korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku tahun 2016 itu, mulai diadili Pengadilan Negeri Ambon pada 20 Desember 2024 lalu dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb, dan dipimpin hakim ketua, Martha Maitimu dan 2 hakim anggota masing-masing Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa tahanan yang telah dijalani Arthur Parera, serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa berada didalam tahanan.
Selain itu, tuntutan lainnya yang dilayangkan JPU Endang Anakoda dan kawan-kawan itu, yakni menetapkan agar Arthur Parera, ST. MT membayar uang pengganti sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Akan tetapi, majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi tersebut, pada 4 Mei 2025 lalu telah menetapkan Arthur Parera bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Majelis hakim juga memutuskan agar Arthur Parera membayar uang pengganti sebesar Rp604.000.000,00 (enam ratus empat juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dimana dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Untuk itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa perlu mengevaluasi berbagai persoalan ASN yang terjadi di BKD Provinsi Maluku, salah satunya adalah persoalan masih aktifnya Arthur Parera sebagai ASN dilingkup Pemprov Maluku, mengingat orang nomor satu di provinsi ini sedang berjuang untuk meningkatkan birokrasi yang profesional dan berintegritas melalui sumber daya manusia, dalam hal ini ASN dan P3K yang ungul, agar pelayanan publik terus berkembang, termasuk berkomitmen menciptakan birokrasi yang adaptif, profesional, dan melayani, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas. (BM-01)










