Ambon, BM – Setelah selesai melakukan uji publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, bakal memanggil instansi terkait soal PT.Batu Licin Beton yang selama ini sudah beroperasi di Desa Nerong Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Pasalnya, kegiatan produksi yang dilakukan PT. Batu Licin benar- benar belum mendapat ijin operasiional Produksi dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku baru mengeluarkan ijin ekspolirasi pada tanggal 22 Februari 2025.
“Oleh karena itu DPRD Provinsi Maluku dengan sangat tegas menunjukan Sikap menolak PT.Batulicin Beton melakukan pengoprasian di Desa Nerong Kabupaten Maluku Tenggara,” ujar Benhur kepada awak media, Jumat (20/06/2025).
Dengan adanya praktek tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, DPRD Provinsi Maluku akan memanggil Instansi terkait Bahas Ijin Operasi PT.Batu licin Beton di Kei Besar di Maluku Tenggara.
Sikap yang di tunjukan Ketua DPRD Maluku tersebut, saat pertemuan dengan Mahasiswa Malra yang menyampaikan Aspirasi penolakan dan meminta selamatkan Tanah Adat di Kei Besar dan menuntut DPRD untuk segera memanggil Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang ada di Provinsi Maluku.
Mereka meminta agar menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT Batu Licin Beton, mengakomodir kepentingan masyarakat adat dengan menghentikan operasi, Gubernur dan Bupati Maluku Tenggara juga harus transparansi informasi terkait dengan operasi PT Batu Licin Beton Aspal yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Maluku Tenggara, serta meminta Pangdam XV Pattimura untuk menindak keterlibatan personil militer dalam operasi PT Batu Licin Beton, termasuk di dalamnya PT.Batulicin, karena melakukan aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita sampaikan sikap tersebut jika mereka tidak datang, kita akan beri kritikan ke mereka, kita sampaikan ke Pemerintah pusat bahwa ini undang-undang yang harus di taati dan dilaksanakan. Tidak boleh ditetapkan Standar ganda disini. Kalau semua perusahaan beroperasi harus mematuhi perundang-undangan, Masa ada yang tidak patuhi lalu kita jalankan itu kan tidak boleh.” tegas Watubun usai Rapat bersama Para Mahasiswa dan anggota DPRD
Karena Minggu ini baru selesai uji publik, lanjut Benhur, maka instansi terkait akan dipanggil pada Minggu depan.
Disinggung soal Dinas SDM yang baru mengeluarkan ijin, Benhur berpendapat, itu jenis ekpolirasi, Sama dengan blok Masela Tahun 1998 ekpolirasi dikeluarkan oleh bupati haji husein Rahayaan 10 Tahun kemudian baru eksplorasi itu di umumkan ke publik.
“Masa Orang baru ekplorasi tongkang sudah ambil bantuan. Sampai bawa ke Papua, itu tidak bisa. ini bukan problem, tapi perusahaannya.
Problemnya, kata Benhur, adalah melaksanakan undang- undang atau tidak melaksanakan peraturan atau tidak.
“Kita ini tidak hidup di alam belantara. Kita hidup di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang taat kepada Pancasila undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan-peraturan yang terkait dengan itu di bidang pertambangan, lingkungan di Pemerintahan dan seterusnya. Jadi itu sikap resmi,” terang Watubun.
Benhur juga berkata akan mengundang Pangdam dan semua pihak untuk meminta penjelasan terkait adanya laporan yang diterimanya. (BM-03)












