Ambon, BM – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Apartatur Sipil Negara (ASN) baik itu dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah sejak lama memberlakukan yang namanya apel pagi. Tujuannya, selain untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam hal waktu dan kehadiran, apel tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan antar ASN dilingkungan kerjanya.
Selain itu, apel pagi tersebut, juga dapat dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk menyampaikan berbagai informasi dan arahan penting dari pimpinan kepada seluruh ASN, termasuk membangun semangat kerja, serta menjadi sarana komunikasi yang efektif dua arah untuk memecahkan sebuah permasalahan dan mencari solusi seecara bersama-sama, serta melatih sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan ASN dalam menghadapi tugas atau situasi tertentu.
Oleh karena itu, apel pagi pada umumnya biasanya dipimpin oleh pimpinan tertinggi pada suatu organisasi pemerintahan, atau pejabat yang ditunjuk pimpinan tertinggi tersebut dengan pertimbangan ASN tersebut tidak sedang melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum pidana.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, dimana seorang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, yang sementara berurusan dengan Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemprov Maluku, lantaran diduga melakukan pelanggaran indisipliner, bisa memimpin apel pagi, pada Senin (20/10/2025) kemarin.
Bahkan, kabarnya Pahry Leka, ST yang hanya Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, bisa memimpin apel tanpa ada arahan resmi dari Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Padahal secara etika, seorang ASN yang ASN yang sedang bermasalah atau dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin atau etika, umumnya tidak diperbolehkan untuk memimpin apel pagi. Hal ini dikarenakan apel pagi adalah forum pembinaan disiplin dan penyampaian arahan pimpinan, yang membutuhkan figur ASN yang dapat menjadi contoh dan teladan.
Pertimbangannya, Jika seorang ASN yang semenetara bermasalah memimpin apel, maka akan berpotensi hilangnya kepercayaan dari ASN lain dan dapat merusak citra kedisiplinan serta integritas institusi.
Hal ini dikarenakan Apel pagi sering dilakukan untuk mengingatkan kembali ASN akan kode etik dan perilaku mereka. Dengan demikian tidaklah etis jika seorang ASN yang sedang menghadapi masalah terkait pelanggaran disiplin maupun etika justru memimpin forum pembinaan moral dan etika bagi ASN lain.
Oleh karena itu, untuk menjaga marwah institusi dan memastikan pesan kedisiplinan disampaikan dengan efektif, biasanya pimpinan akan memilih atau menugaskan ASN yang tidak memiliki catatan masalah kedisiplinan.
Akibat adanya kejadian ini, timbul pertanyaan dikalangan pegawai UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, tentang sejauh mana proses penanganan TPD Pemprov Maluku terhadap tiga pejabat eselon IV di UPTD tersebut, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, dan Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
“Dengan adanya kejadian Pak Pahry Leka pimpin apel kemarin pagi, maka kemungkinan mereka bertiga tidak ada urusan lagi (masalah selesai) dengan TPD Pemprov Maluku,” ucap sumber terpercaya media ini, Selasa (21/10/2025).
Pasalnya, lanjut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan berkata, saat semua ASN dan P3K di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Maluku melakukan absensi kehadiran di BKD Provinsi Maluku, Pak Pahry pernah menyampaikan bahwa beliau sudah 5 kali dimutasi selama menjadi ASN. “Terakhir itu jaman Gubernur Murad Ismail. Bahkan dia juga berkata kalau dirinya mau lihat apakah dia bisa dimutasi lagi ataukah tidak yang ke 6 kalinya,” tandas sumber.
Tak hanya sampai disitu, menurut sumber, Beberapa waktu lalu, Pak Pahry juga sempat “berkoar-koar” di kantor UPTD, bahwa Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST aman tidak ada masalah, Kepala Seksi Pengujian Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST juga aman dan iapun aman.
“Kalau beliau (Pak Pahry Leka) sudah memimpin apel pagi, maka kemungkinan urusan dengan TPD Pemprov Maluku, sudah selesai, dimana ketiganya sudah tidak ada masalah lagi atau tidak ada sanksi untuk mereka bertiga,” pungkasnya.
Sumber berkata, pada prinsipnya ketiga pejabat eselon IV ini tidak dapat dijadikan panutan atau contoh yang teladan, baik itu buat ASN, P3K maupun tenaga honorer lainnya yang ada di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Maluku.
“Mana bisa menjadi contoh teladan jika malas masuk kantor, dan kalaupun masuk kantor hanya 1-2 jam saja ada di kantor, setelah itu menghilang dan nanti baru kembali sebelum jam absen pulang. Kejadian ini tetap berlangsung hingga saat ini. Bahkan kalaupun masuk kantor, pasti kantor ini berasa seperti pasar, karena pegawai akan mengetahui kalau ada suara-suara besar di kantor, itu pasti antara Pak Pahry Leka, ST atau kroninya,” pungkas sumber tersebut.
Kini yang menjadi pertanyaan, apakah persoalan dugaan pelanggaran indisipler yang dilakukan ketiga pejabat eselon IV tersebut sudah selesai tuntas, ataukah masih berlanjut? Sebab dari informasi yang didapat media ini menerangkan, khusus untuk persoalan yang melibatkan Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST dan Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, akan didalami lebih lanjut.
Soal kapan ketiganya akan dipanggil TPD Pemprov Maluku untuk dilakukan pendalaman, semuanya tergantung agenda TPD tersebut. Namun yang pasti, Tim yang dikoordinator Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining yang dibantu Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kasrul Selang, Inspektorat Maluku, BKD Provinsi Maluku dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku akan tetap bekerja secara professional dengan mengacu terharap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. (BM-01)












