Ambon, BM – Polemik dugaan penolakan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terhadap tiga ASN di lingkungan UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku terus menjadi sorotan publik.
Sikap Kepala Tata Usaha UPTD, Marthin Simanjuntak yang tidak menandatangani SKP bawahannya kini turut menyeret perhatian terhadap peran pimpinan dinas dalam melakukan pembinaan kepegawaian.
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah dan sikap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Maluku, Hendrik Joseph Tamtelahitu dalam menyikapi persoalan internal ASN tersebut. Padahal dampaknya akan berpengaruh terhadap pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan administrasi kepegawaian para ASN terkait.
Upaya konfirmasi kepada Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku juga telah dilakukan awak media ini dalam beberapa hari terakhir. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas persoalan tersebut.
Padahal, selain mengemban tugas sebagai Plt Kadis, Hendrik Joseph Tamtelahitu juga bertindak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkup dinas yang dipimpinnya.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui WhatsApp dari Selasa (25/05/2026) hingga saat belum mendapat jawaban. Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya publik terkait langkah pembinaan dan pengawasan yang semestinya dilakukan pimpinan organisasi perangkat daerah terhadap bawahannya.
Sebagai pimpinan perangkat daerah, Kepala Dinas memiliki tanggung jawab strategis dalam menjalankan fungsi pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan instansi yang dipimpinnya. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala OPD tidak hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, tetapi juga berkewajiban memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tugas dan fungsinya, kepala dinas memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pembinaan disiplin, evaluasi kinerja pegawai, hingga memastikan pelayanan administrasi ASN berjalan secara profesional dan tidak merugikan hak pegawai lainnya.
Selain itu, pejabat pimpinan perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menyelesaikan persoalan internal ASN secara objektif, proporsional, serta mengedepankan prinsip pembinaan aparatur pemerintahan.
Kuat dugaan, sikap Plt Kadis, Hendrik Joseph Tamtelahitu yang memilih bungkam ini dikarenakan ia “sudah masuk angin” atas laporan beberapa anak buahnya di UPTD tersebut yang ingin menguasai jabatan strategis di UPTD yang merupakan penghasil PAD Provinsi Maluku.
Diketahui sebelumnya, polemik ini mencuat setelah adanya dugaan penolakan penandatanganan SKP terhadap tiga ASN di lingkungan UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku. Akibatnya, para ASN disebut mengalami hambatan administrasi, termasuk berkaitan dengan pencairan TPP dan proses kepegawaian lainnya, seperti tertundanya kenaikan pangkat ASN.
Persoalan ini pun memunculkan sorotan terhadap pentingnya pengawasan pimpinan OPD agar konflik internal birokrasi tidak berdampak terhadap hak-hak ASN maupun pelayanan pemerintahan secara umum.
Informasi terakhir yang didapat dari sumber internal di Dinas PUPR Maluku, kabarnya akibat perbuatan tidak mau menandatangani SKP, menyebabkan Marthin Simannjuntak selaku KTU pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat bakal dipanggil Plt Kadis untuk dimintai penjelasan terkait perbuatannya tersebut.
“Informasinya Plt Kadis bakal panggil yang bersangkutan,” kata sumber media ini di Dinas PUPR Maluku yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Namun, lanjut sumber, sampai saat ini kabarnya “batang hidung” Marthin Simanjuntak belum juga muncul diruang sekretariat Plt Kadis PUPR Maluku terkait hal tersebut.
“Mungkin beliau (Plt Kadis) masih sibuk, jadi belum panggil KTU UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut. Bisa jadi selasa depan,” pungkas sumber. (*)






