Ambon, BM – Pembahasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon menjadi sorotan dalam rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di Ambon, Rabu, 1 April 2026.
Anggota Komisi I DPRD Maluku Ismail Marasabessy menegaskan bahwa, setiap rapat tidak boleh berhenti pada diskusi semata, tetapi harus menghasilkan keputusan yang jelas dan dapat dijadikan acuan bersama dalam pelaksanaan di lapangan.
Ismail menyampaikan bahwa, hasil pembahasan perlu diformalkan dalam bentuk rekomendasi resmi agar memiliki kekuatan dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Ia menilai, kepastian keputusan sangat penting, terutama dalam proses penyelesaian lahan TPU yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, serta Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo sebagai bentuk sinergi lintas pihak dalam mendorong percepatan realisasi lahan pemakaman. (BM02)






