Ambon, BM – Tim Penegaklkan Disiplin (TPD) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kini sedang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga ASN yang berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Buktinya, tim yang terdiri dari Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku selaku koordinator, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Maluku yang juga juru bicara Pemprov Maluku dan dibantu tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Hukum Setda Maluku, telah memanggil ketiga ASN tersebut pada Rabu (10/09/2025) pekan kemarin untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran indisipliner, namun tidak ada efek jera bagi ketiga ASN ini.
Tak hanya itu, TPD ASN Pemprov Maluku juga telah menugaskan Inspektorat Maluku bersama Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor UPTD tersebut yang berada di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Alhasil, tim yang beranggotakan lima ASN tersebut, pada Kamis (11/09/2025) melakukan sidak di kantor tersebut.
“Ia mereka (tim Inspektorat Maluku dan BKD) Kamis pekan kemarin melaukan sidak disini, dimana mereka tiba sekitar pukul 08.30 pagi dan selesai sekitar pukul 11.00 WIT,” ujar sumber media ini, Selasa (16/09/2025).
Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi mengatakan, saat melakukan sidak, ketiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran indisipliner, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, Kepala Seksi Pengujian Gafur Al Zunaidi Nahumarury dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka juga terlihat masuk kantor.
“Tetapi setelah tim sidak meninggalkan kantor, ketiga juga langsung menghilang dari kantor,” ungkap sumber.
Sumber mengaku, saat sidak, mesin absensi online finger print dicopot dan dibawa balik ke BKD Provinsi Maluku.
“Namun sebelum mereka mencabut absensi finger print tersebut, salah satu dari tim sidak menyampaikan bahwa semua ASN maupun P3K yang ada di UPTD, harus melakukan absensi jam masuk dan pulang kerja di BKD Provinsi Maluku, sampai dipasang kembali mesinnya di kantor UPTD,” beber sumber.
Alhasil, sumber berkata, para ASN maupun P3K yang ada di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku harus mengeluarkan biaya lebih.
“Kakak wartawan bisa bayangkan sendiri, jika kita absensi di BKD Provinsi Maluku, maka sudah tentu akan mengeluarkan ongkos lebih besar, karna dalam sehari kita harus dua kali ke kantor BKD untuk absensi kehadiran barulah beraktivitas seperti biasanya di kantor UPTD,” kata sumber.
Untuk itu sumber berharap, TPD ASN Pemprov Maluku dapat secepatnya menentukan status hukum dari dugaan pelanggaran indisipliner tersebut.
“Semoga TPD ASN Pemprov Maluku dapat bekerja dengan cepat, agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga para ASN dan P3K yang ada di kantor UPTD tidak perlu lagi pergi absensi di BKD Provinsi Maluku,” pinta sumber. (Red)






