Ambon, BM – Para dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, telah melakukan aksi mogok kerja di rumah sakit (RS) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Aksi mogok yang dilakukan tersebut, akibat dari manajemen RSUD dr. M. Haulussy Ambon belum membayar jasa pelayanan dokter spesialis selama 2 tahun, yakni tahun 2021 dan 2022, yang mana saat pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU di ruang rapat lantai 2 rumah sakit “plat merah” tersebut pada 31 Juli 2023 kemarin, pihak RSUD dr. M. Haulussy akan membayar jasa pelayanan medis dokter spesialis, paling lambat tanggal 15 Agustus 2023.
Setelah ditelusuri, manajemen RSUD dr. M. Haulussy menjanjikan bahwa akhir bulan Agustus 2023, hak para dokter spesialis tersebut akan dibayarkan.
Hal ini dikarenakan manajemen RSUD dr. M. Haulussy harus menghitung jasa masing-masing dokter spesialis secara manual, serta blanko jasa baru akan dibagikan Kamis (24/08/2023) hari ini.
Namun dikarenakan sampai tanggal 15 Agustus 2023, manajemen RSUD dr. M. Haulussy Ambon belum membayar hak para dokter spesialis tersebut, mengakibatkan para dokter yang belum dibayarkan jasa pelayanan medisnya kembali melakukan aksi mogok, sampai hak mereka dibayarkan pihak RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Namun aksi mogok yang dilakukan para dokter spesialis RSUD dr. M. Haulussy tersebut, hanya bersifat untuk internal di RSUD dr. M. Haulussy.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima media ini, Rabu (23/08/2024), terungkap bahwa para dokter spesialis juga ada yang melakukan praktek di rumah sakit (RS) lain, seperti RS dr. J. Leimena, RS Khusus Daerah (KD) Provinsi Maluku, RS Alfatah, RS GPM, RS Bhakti Rahayu.
Akibatnya, Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr. Nazaruddin, M.Sc, pada tanggal 21 Agustus 2023 kemarin, melayangkan surat pemberitahuan ke Kepala BPJS Cabang Maluku dengan nomor 445/696/VIII/2023.
Dalam surat tersebut menyatakan, sehubungan dengan makin menurunnya pelayanan Kesehatan di RSUD M. Haulussy, Maka kami ingin meningkatkan pelayanan salah satunya adalah dengan menegakan aturan jam kerja ASN yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 94 Thn 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Manajemen RSUD dr. M. Haulussy, dalam surat tersebut juga memberitahukan jadwal Kerja ASN di RSUD dr. M. Haulussy, yakni Jam kerja Pegawai Negeri Sipil Mulai jam 08.00 s/d 16.30 WIT.
Selain itu, para dokter ASN RSUD dr. M. Haulussy yang namanya terlampir dalam surat pemberitahuan tersebut, tidak boleh melakukan praktek di RS Lain pada saat jam kerja ASN, dimana surat tersebut mulai berlaku pada tanggal dibuatnya surat tersebut, yakni 21 Agustus 2023.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat media ini dari sumber terpercaya di RSUD dr. M. Haulussy, menyatakan bahwa para dokter spesialis akan tetap melakukan aksi mogok tersebut, yang mana jika manajemen RS sudah merealisasi apa yang menjadi tuntutan mereka, barulah para dokter tersebut akan kembali beraktivitas di RSUD dr. M. Haulussy Ambon seperti biasanya.
Sedangkan mengenai kapan manajemen RSUD dr. M. Haulussy akan melakukan pembayaran hak para dokter spesialis tersebut, belum bisa dipastikan kapan waktunya. Hal ini dikarenakan manajemen RS sementara melakukan proses-proses yang sifatnya mendukung untuk dicairkannya anggaran tersebut.
Jika mengacu pada aturan main dokter spesialis, dalam Surat Izin Praktek (SIP) dokter spesialis diberikan 3 tempat untuk melakukan prakteknya., diantaranya 1 dari asal RSUD dr. M. Haulussy Ambon dan 2 sisanya boleh diluar RSUD. dr. M. Haulussy.
Akan tetapi, harus sesuai jam kerjanya, dimana apabila dokter spesialis tersebut adalah dokter ASN dan tempat asal prakteknya di RSUD dr. M. Haulussy, maka dokter tersebut selama jam kerja ASN harus melakukan aktivitas kerjanya di rumah sakit asalnya.
Setelah itu, barulah diperbolehkan dokter spesialis ASN tersebut melakukan praktek di tempat lainnya. (TIM)
Komentar