oleh

Insentif Nakes Covid-19 RSUD dr. M. Haulussy Belum Bisa Pastikan Kapan Dibayarkan

Ambon, BM – Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, dr. Nazaruddin, M.Sc mengatakan, dirinya belum bisa memastikan kapan insentif para tenaga kesehatan (nakes) covid-19 dicairkan.

Hal itu dikatakannya kepada media ini, usai rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, pada Kamis (30/03/2023), sekaligus menanggapi desakan dari para wakil rakyat yang ada di komisi tersebut.

“Saya tidak memastikan pencairannya minggu ini, dikarenakan kalau saya bilang tanggal memang nggak bisa,” tandas Nazaruddin.

Hanya saja Menurut Nazarudin, jasa Covid-19 akan tetap dibayarkan, apabila tim Juknis bekerja cepat melakukan sosialisasi, serta penerima insentif sudah mendatangani sebagai bukti persetujuan.

“Saya akan membayar jika tim Juknis bekerja cepat. Saya juga sudah membentuk membagi setiap ruangan, agar prosesnya bisa selesai dengan cepat,” ujarnya.

Disingung soal apakah anggaran Jasa Covid-19 di rumah sakit “plat merah” itu masih utuh, Nazaruddin memastikan agaran tersebut masih utuh.

“Anggaran yang tersedia diatas Rp19 miliar, uangnya masih ada dan utuh, dan dipastikan akan terbayar 100 persen,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary pada rapat tersebut mengatakan, untuk mempercepat realisasi jasa Covid-19, Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr Nazaruddin, M.Sc terlebih dahulu harus mengubah isi petunjuk teknis (Juknis), yang tertuang dalam Bab IV, pasal 4 ayat 6.

“Untuk itu kesimpulannya harus diselesaikan sebelum tanggal 6 April, Dan Direktur RSUD dr. M. Haulussy harus segera ke inspektorat untuk mengoreksi isi Juknis,” Ungkap Atapary.

Namun jika hal ini tidak segera dilakukan, Atapary memastikan, jasa Covid-19 belum bisa terealisasi sebelum tanggal 6, bahkan sebelum lebaran.

“Masalah ini bisa dikonsultasikan dengan inspektorat, Namun jika tidak di rubah maka sebelum lebaran tidak bisa dibayarkan. Karena Kalau satu orang saja tidak tandatangan, maka tidak bisa. Untuk itu, pasalnya harus dirubah, siapa yang tandatangani harus dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, dr. Elviana M. E. Pattiasina, meminta keseriusan Direktur RSUD dr. M. Haulussy, dr. Nazaruddin, M.Sc untuk mereleasasikan Jasa tenagga Covid-19. Namun jika hal tersebut tidak terwujud, maka dipastikan orang nomor satu di RSUD dr. M. Haulussy itu tidak mau bekerja untuk memenuhi hak-hak tenaga kesehatan.

“Jika sampai tanggal 6 april tidak dibayarkan, maka saya menganggap alasannya dibuat-buat karena tidak mau kerja keras. Hal ini sudah bertahun-tahun, seharusnya tidak ada lagi alasan. Ada banyak kebutuhan nakes yang harus dipenuhi dalam memenuhi kehidupan keluarganya,” pungkasnya. (BM-04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *