oleh

Siapakah Penjabat Bupati Buru Yang Akan di Usulkan ke Mendagri?

Namlea, BM – Jabatan Penjabat Bupati Kabupaten Buru, Djalaluddin Salampessy, tidak lama lagi akan segera berakhir. Hal ini seraya dengan telah dirubahnya regulasi mengenai pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik itu Bupati dan Walikota yang akan berakhir pada Mei 2023.

Perubahan regulasi tersebut, tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota, yang ditandatangani sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.

Pada point kedua surat tersebut menerangkan, berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/walikota.

Menanggapi hal tersebut, salah satu akademisi, Jafar Nurlatu, M.A mengatakan, dirinya mencermati kondisi ini, maka proses pengusulan Penjabat Bupati Buru yang akan diusulkan DPRD Kabupaten setempat, akan makin menarik.

“Mencermari kondisi terakhir saat ini, dalam proses pengusulan Penjabat Bupati Buru nantinya oleh DPRD Kabupaten setempat, akan semakin menarik,” kata Jafar Nurlatu, kepada BUMIMALUKU.com, Senin (03/04/2023).

Oleh karena itu, lanjut Jafar, semua pihak diminta untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada DPRD Kabupateb Buru untuk nantinya digodok, siapakah Penjabat Bupati yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurutnya, semua partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Buru, sudah pasti mempunyai kepentingan politik, termasuk mempunyai pertimbangannya masing-masing, sehingga penggodokan nama Penjabat Bupati Buru nantinya, tidak akan dibangun dan dipolitisir atas kepentingan partai politik tertentu.

“Kita berharap penggodokan nama-nama yang nantinya akan diusulkan ke Mendagri, harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga semua partai yang terhimpun dalam fraksi, leluasa melakukan lobi politik, dan terbuka,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Jafar, para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Buru tidak terprovokasi dengan isu yang dimainkan, mengingat Kabupaten Buru juga merupakan bagian dari Provinsi Maluku.

“Tujuannya agar semua orang bisa berkompetisi di daerah ini,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, Kabupaten Buru bukan lagi daerah yang tertutup, akan tetapi telah menjadi daerah yang terbuka kepada semua orang.

Hal ini, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan banyak orang yang bukan asli putra daerah Kabupaten Buru, masih bisa mengabdi untuk daerah ini.

Contohnya, beber Jafar, Penjabat Bupati Buru saat ini, Djalaluddin Salampessy bukan orang Buru. Begitu juga dengan Sekda M. Ilias Hamid, dimana mereka berdua memiliki jasa yang besar bagi Kabupaten Buru.

“Masing-masing mempunyai rekam jejak birokrasi di Maluku yang mumpuni. Jadi DPRD Kabupaten Buru pantas untuk mengusulkan mereka berdua ke Mendagri,” katanya.

Ia menjelaskan, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy bukanlah seseorang yang mengenal Pulau Buru. Beliau juga bagian dari tokoh penggerak mulai pulai ini dimekarkan menjadi dua Kabupaten.

Oleh karena itu, Jafar kembali mengingatkan, agar semua pihak jangan terokoptasi dengan isu-isu yang mendiskreditkan pihak lain.

“Kita harus beri kepercayaan seutuhnya kepada DPRD Kabupaten Buru, sebagai wakil kita,” pintanya.

Selain itu, Jafar juga menyerahkan semuanya kepada Mendagri, Muhammad Tito Karnavian untuk memutuskan usulan tersebut. “Karena Mendagri yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui, selain point kedua tersebut, dalam surat dengan nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, juga menyatakan, Penjabat Bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam surat tersebut juga mencantumkan, usulan nama calon penjabat bupati/walikota disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. (BM-04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *