oleh

Gubernur Tugaskan Sekda Maluku dan Tim Hukum Bahas RUU Provinsi Maluku Dengan Komisi II DPR-RI

Jakarta, BM – Komisi II DPR-RI melalui Surat Wakil Ketua DPR RI / KORPOLKAM Nomor BI.3849/LG.01.02/3/2023 tanggal 24 Maret 2023, mengundang 5 Gubernur, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali, guna menghadiri Rapat Panja (Panitia Kerja) pembahasan RUU kelima Provinsi tersebut, dengan agenda mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, dalam rangka penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.

Untuk Provinsi Maluku, Gubernur Murad Ismail menugaskan Sekda Maluku, Sadali Ie, beserta Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. untuk menghadiri Rapat Panitia Kerja RUU tersebut, dan didampingi sejumlah Perangkat Daerah, Kepala BAPPEDA, Karo Pemerintahan dan Otda, Plt. Karo Hukum, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, kemudian Tim Asistensi Hukum Pemda Maluku, yakni Dr. Sherlock Lekipiouw SH MH dan Dr. Nasarussin Umar, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Maluku Sadali Ie atas nama Gubernur Murad Ismail menyampaikan beberapa point masukan penting Pemda Provinsi Maluku terkait draft RUU Provinsi Maluku, yakni Pertama, pada konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu point (b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, pada Konsideran menimbang point c terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, (c) bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku.

Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD NKRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga selengkapnya menjadi : Provinsi Maluku memiliki karateristik kewilayahan dengan ciri :

a. Secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku.

b. Secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar.

c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal.

d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, dalam arahannya, Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, usulan RUU ini adalah hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II, dengan pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.

Lebih lanjut Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, dalam Prolegnas Tahun 2023 ini terdapat 8 Provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya, karena UU pembentukan Provinsi pada ke-8 daerah tersebut, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU No 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

Untuk diketahui, Provinsi Maluku mendapatkan giliran ke-3 menyampaikan masukannya, setelah Sekda Sumatera Utara, Sekda Jawa Timur terlebih dahulu menyampaikan masukannya.

Setelah Provinsi Maluku, pemaparan dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Rapat Panja yang berlangsung pada Ruang Rapat Komisi II DPR-RI di Gedung Nusantara II tersebut, berlangsung lancar, aman, santun dan penuh suasana keakraban. Rapat dimulai pkl. 10.15 WIB dan berakhir pada pkl. 11.35 WIB. (BM-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *