oleh

DKP Maluku Akui Tidak Ada Penolakan Terhadap Ekspor Produk Perikanan Maluku

Ambon, BM – Menyusul adanya pemberitaan media yang menyatakan Tuna Asal Maluku “Penuh” Merkuri, yang berdampak pada Pasar Internasional Ramai-Ramai Menolak, ditanggapi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.

Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Plt. Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menegaskan, hingga saat ini tidak ada penolakan terhadap ekspor produk perikanan Maluku di beberapa negara tujuan seperti, Amerika Serikat, Jepang dan Vietnam yang selama ini menjadi tujuan ekspor perikanan Maluku.

Terkait persoalan ini, kata Erawan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang berperan penting dalam mencegah masuk tersebarnya hama penyakit ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

“BKIPM telah berkoordinasi hingga ke United States’ Food and Drug Administration (FDA), merupakan lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat yang mengatur regulasi terkait produk yang dipasarkan di negara tersebut. Dari hasil konfirmasi BKIPM ke FDA, telah disampaikan bahwa dari 2021 hingga 2022 tidak ada penolakan satupun produk perikanan Maluku. Begitu juga dengan negara tujuan ekpsor Jepang. Untuk Eropa belum ada yang diekpsor,” terang Erawan kepada awak media, Senin (12/12/2022) di Ambon.

Ia menjelaskan, untuk pengiriman ekspor hasil perikanan dan kelautan, para ekportir termasuk di Maluku harus memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang harus di penuhi diantaranya, hasil perikanan harus melalui pengujian mutu oleh BKIPM.

“Setelah dinyatakan lolos, barulah BKIPM akan mengeluarkan sertifikat Health Certificate (HC) yang artinya layak untuk ekspor,” jelas Erawan yang didampingi Kepala Bidang Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan DKP Maluki, Roy Iwamony.

Kendati demikian, lanjutnya, eksportir juga, mempunyai alat uji di masing masing Unit Pengolahan Ikan (UPI) mereka, untuk pengujian mutu ikan, disamping eksportir juga harus memiliki sertifikasi yang didapat dari customer-customer di luar negeri.

“Misalnya, MSC certification (Marine Stewardship Council), dimana MSC certification adalah salah satu sertifikasi eco-labelling yang sangat popular di pasar Internasional, terutama di USA dan negera-negara Uni Eropa dan memiliki kriteria penilaian yang sangat kompleks,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan pers, Erawan juga didampingi beberapa ekportir yakni, PT. Harta Samudera (HS) dan PT Maluku Prima Makmur (MPM), dimana para eksportir ini mengakui sejauh ini aktivitas ekspor yang dilakukan sejak tahun 2021 dan 2022 tidak ada penolakan dari negera tujuan ekspor yakni, Amerika, Jepang dan Vietnam. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *