oleh

Pemkab Malteng Harus Terbuka Soal Empat DOB

Ambon, BM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) hingga saat ini belum menunjukkan sikap mendukung ataukah tidak, proses pemekaran empat wilayah di daerah tersebut, menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), seperti Kabupaten Seram Utara Raya, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kota Kepulauan Lease dan Daerah Kawasan Khusus Kepulauan Banda.

Oleh karena itu, Anggota DPRD Maluku, Halimun Saulatu meminta agar Pemkab Malteng harus terbuka kepada publik, alasan sampai belum ada persetujuan pemekaran empat DOB tersebut.

“Terkait pemekaran empat DOB tersebut, Pemkab Malteng harus terbuka ke publik, mengapa sampai belum ada persetujuannya,” demikian dikatakan politisi Demokrat ini, kepada awak media, Senin (07/03/2022) di Ambon.

Menurut Halimun, sudah seharusnya Pemkab Malteng memberikan penjelasan ke publik terkait alasan belum adanya persetujuan tersebut, agar publik tidak bertanya-tanya.

“DOB merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, haruslah terbuka, agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, jika Pemkab Malteng tidak setuju untuk pemekaran empat DOB tersebut, maka sudah seharusnya disampaikan kepada publik, mengapa sampai tidak disetujui.

“Kalau tidak terima, maka diperjelas alasannya apa. Itu yang harus dijelaskan,” tandasnya.

Oleh karena itu, Halimun meminta agar DPRD Malteng dapat segera memanggil Pemkab setempat, untuk meminta penjelasan, sehingga ada kepastiannya.

“DPRD Malteng harus memanggil Pemkab setempat, untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Karna ini keinginan masyarakat. Jangan diabaikan begitu saja, sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran informasi di masyarakat,” tutupnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *