Ambon, BM – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/10/2025) kembali menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai kepemilikan lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Maluku menjelaskan bahwa persoalan lahan tersebut berkaitan dengan dokumen HENDOM 1132, yang di dalamnya juga terdapat tanah milik Pemerintah Daerah seluas kurang lebih 5,5 hektare. Selain itu, terdapat klaim kepemilikan dari beberapa pihak, di antaranya TNPT, Universitas Pattimura (Unpatti), dan lainnya.
“Oleh karena itu, hari ini Komisi I memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, BPKD, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun dari hasil pembahasan, diketahui bahwa beberapa instansi belum membawa dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.
“Komisi I telah memutuskan untuk menjadwalkan kembali pertemuan pada hari Rabu mendatang, dengan catatan agar BPN membawa dokumen asli, demikian juga Biro Hukum, BPKD, serta perwakilan dari Dian Bertiwi, OSIS, dan Unpatti, agar dapat dibahas bersama dengan masyarakat adat,” tambahnya.
Melalui proses mediasi lanjutan ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku berharap akan diperoleh kejelasan status lahan serta solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. (BM-01)






