oleh

Pinjol Nakal Berbunga Tinggi Bakal Diberi Sanksi Dari OJK

Jakarta, BM – Suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) telah diturunkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana untuk tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan 0,3%, sedangkan diatas 6 bulan 0,2%.

Oleh karena ini para penyelenggara pinjol legal yang melanggar aturan ini akan diberikan sanki tegas oleh OJK, yang mana sebelum dijatuhi sanksi, OJK akan mengirim surat teguran terlebih dahulu.
“Jadi kalau ada fintech lending yang legal tidak memenuhi ketentuan ini, maka saya pastikan akan kasih ‘surat cinta’ kepada mereka, agar fair di lapangan. Karena kalau ini tidak diterapkan, kasihan yang lainnya,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, saat media briefing virtual, Selasa (21/01/2025).

Apabila tidak jera, lanjut Ahmad, maka sanksi akan menunggul perusahaan pinjol yang “nakal” tersebut, dimana sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 29, menerangkan sanksi tegas bagi pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Sedangkan pada Pasal 41 menyebutkan, penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Untuk diketahui, besaran suku bunga pinjaman fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) bagi perusahaan pembiayaan mulai mulai diberlakukan OJK sejak 1 Januari 2025, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Adapun suku bunga pinjol yang telah ditetapkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, yakni :
Tenor Kurang Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *