Mata Rumah Hatulesila Sasi Adat Toko Dian Pertiwi Poka

Ambon, BM – Salah satu toko yang berada di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yakni Dian Pertiwi pada Sabtu (25/10/2025) sore tadi terpaksa tutup akibat keluarga besar matar rumah Hatulesila bersama warga pendukung dari komunitas Kei melakukan sasi adat.

Berdasarkan pantauan media ini, aksi tersebut dimulai sekitar pukil 15.00 WIT, dimana massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang itu, berkumpul di Rumah Tua Hatulesila, yang terletak di belakang Indomaret Rumah Tiga.

Kurang lebih 1 jam berada di Rumah Tua Hatulesila, massa kemudian bergerak menuju lokasi toko dengan berjalan kaki sambil membawa perlengkapan adat, termasuk tombak kelapa yang digunakan dalam prosesi sasi.

Setelah tiba di toko Dian Pertiwi Poka kurang lebih pukul 16.30 WIT, perwakilan Keluarga Hatulesila kemudian melakukan ritual adat dengan memasang simbol sasi berupa tombak kelapa di pintu utama toko, sebagai tanda penutupan sementara aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Walaupun sempat menimbulkan perhatian masyarakat, namun aksi sasi adat tersebut berlangsung lancar tanpa adanya insiden atau gangguan keamanan.

Hal ini dikarenakan saat prosesi tersebut berlangsung tertib dibawah pengawasan aparat kepolisian dari Polsek Teluk Ambon dan Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease.

Usai melakukan sasi adat tersebut, massa kemudian kembali ke Rumah Tua Hatulesila melalui Jalan Utama Ir. M. Putuhena.

Menurut informasi yang diterima, sasi adat ini merupakan tindak lanjut dari sengketa lahan antara keluarga Hatulesila sebagai ahli waris Dati Tihu dengan pihak pengelola Toko Dian Pertiwi.

Keluarga Hatulesila mengklaim, Toko Dian Pertiwi Poka masuk dalam wilayah kepemilikan mereka, berdasarkan beberapa dokumen hukum dan sejarah adat, antara lain Register Dati Tihu tahun 1814 dan salinan tahun 1914, Akta Notaris tanggal 20 Februari 1887 Nomor 614 Jbl, bukti Eigendom Meetbrief Verponding No. 1132 tanggal 21 Mei 1921 atas nama Raja Willem Hatulesila (Katie Otoe) di Negeri Hoekoenalo – Rumah Tiga, serta tidak adanya itikad baik dari pihak Toko Dian Pertiwi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Maluku pada 16 Oktober 2025. (BM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *