Ambon, BM – Rapat bersama antara Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan dihadiri Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) setempat, telah memutuskan keberangkatan jemaah Haji tahun 2022, akan diterapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Haji oleh Pemprov.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, sekalipun efektifnya belum berlaku soal embarkasi, namun akan berlaku nantinya di tahun 2023.
“Akan tetapi di tahun 2022 ini, sudah Pra untuk melakukan penyelenggaraan haji Pra Embarkasi Antara di Provinsi Maluku,” demikian dikatakan politisi PDIP itu, kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (27/05/2022).
Itu berarti, lanjut Samson, seluruh komponen pembiayaan jemaah haji yang dimulai dari berada di asrama Haji sampai berangkat ke Makasar dan kembali ke kota Ambon, ditanggulangi oleh Pemprov Maluku, sesuai simulasi di Perda tentang penyelenggaraan haji pemerintah provinsi Maluku.
“Sementara untuk komponen dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Maluku, itu menjadi tanggungjawab masing-masing kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika sebelumnya tranportasi itu ditanggung masing-masing jemaah haji, terutama dari Ambon ke Makasar dan Makasar ke Ambon, namun untuk kali ini semuanya ditanggulangi oleh Pemprov Maluku, dalam bentuk subsidi kepada jemaah haji.
Ia menambahkan, dari tiga penerbangan yang melakukan penawaran untuk mengangkut jemaah haji dari Ambon ke Makasar dan dari Makasar ke Ambon, maka sesuai dengan regulasi penawaran terendah, itulah yang akan diambil.
“Namun kita tidak mengabaikan keselamatan dengan servis atau pelayanan. Yang melakukan penawaran adalah Garuda dan caterflight, dimana yang kita ambil adalah dua kali penerbangan Ambon-Makasar. Nanti sebanyak tiga kali dari Makassar Ambon, itu setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan akan diangkut oleh maskapai penerbangan Garuda,” jelasnya. (KRI)
Komentar