Ambon, BM – Pasca sidak yang dilakukan tim dari Inspektorat Maluku dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, pada Kamis (11/09/2025) di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, mengakibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ada di UPTD tersebut, harus melakukan absensi jam kehadiran dan pulang kerja di BKD Provinsi Maluku.
Hal ini dikarenakan pada sidak tersebut, mesin absensi sistim online finger print yang ada di kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dicopot dan dibawa ke kantor BKD Provinsi Maluku untuk diperbaiki sistim absensinya agar tidak ada joki absen, pasca adanya dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga pejabat eselon IV yang ada di UPTD tersebut, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
Dari informasi dan data yang diterima media ini, ketiga ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran yang sifatnya mengenai “pamalas masuk kantor” atau tidak hadir tanpa alasan jelas dan “suka bolos” atau sering tidak ada di kantor saat jam kerja berlangsung.
Akan tetapi, walaupun absensi jam kehadiran dan pulang kerja wajib dilakukan setiap ASN dan P3K di kantor BKD Provinsi Maluku, namun ketiga ASN yang mempunyai jabatan sebagai Kepala Tata Usaha, Kepala Seksi Pengujian dan Pejabat Pelaksana Tekni (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, ternyata belum bertobat pasca dimintai keterangan oleh Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Provinsi Maluku, pada Rabu (10/09/2025), lantaran tak terlihat batang hidungnya di kantor sampai jam pulang kerja.
Entah ada keperluan dinas atau agenda lainnya, namun berdasarkan penelusuran media ini, ketiganya tidak balik ke kantor UPTD yang berlokasi di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, usai absensi kehadiran di BKD Provinsi Maluku.
“Katong (kami) tidak lihat batang hidung Pak Marthin, Gafur dan Pahry ada di UPTD setelah absensi di BKD Maluku tadi pagi. Bahkan sampai mau kembali absensi jam pulang di BKD pun ketiganya tidak ada juga di kantor,” ucap sumber terpercaya media ini.
Sumber juga merasa kecewa dikarenakan akibat dari dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan ketiga pejabat eselon IV tersebut, mengakibatkan harus mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan absensi kehadiran dan kepulangan di BKD Maluku.
“Kakak (wartawan) kan bisa hitung, gara-gara dong tiga pejabat ini punya dugaan pelanggaran indisipliner, akhirnya biaya transportasi jadi lebih besar,” kesal sumber.
Terlepas dari sumber, jika melihat tindak lanjut yang dilakukan TPD ASN Pemprov Maluku secara profesional dan proporsional, yang mana sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran indisipliner dengan meminta keterangan ketiga pejabat eselon IV tersebut, termasuk dilakukannya sidak oleh Inspektorat dan BKD Maluku, maka sanksi pun harus segera diberikan kepada ketiga ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Pasalnya, baru sehari dua dimintai keterangan atau penjelasan oleh TPD ASN Pemprov Maluku, namun Marthin Simanjuntak CS sudah kembali berulah “bolos” jam kerja.
Hal ini bertujuan agar tidak ada persepsi buruk seperti misalnya TPD ASN Pemprov Maluku yang terdiri dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku yang juga juru bicara (jubir) Pemprov Maluku, Asisten Bidang Administrasi Umum selaku Koordinator TPD ASN Pemprov Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Inspektorat dan BKD Provinsi Maluku “masuk angin”, lantaran habis dimintai keterangan mereka kembali berbuat.
Yang berikut, tindakan pemberian sanksi harus diberikan secepatnya, agar ada efek jera buat Marthin Simanjuntak CS maupun ASN lainnya di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkup Pemprov Maluku.
Pasalnya, tindakan tidak adanya “batang hidung” setelah absensi kehadiran hingga jam pulang kerja, menunjukkan akhlak mereka bertiga tidak layak sebagai pejabat eselon IV.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan indisipliner yang dilakukan Kepala Tata Usaha UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Marthin Simanjuntak, ST, tidak masuk lebih dari 40 hari tanpa alasan yang jelas.
Sementara untuk dua rekan ASN, yakni Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST diduga melakukan tindakan pelanggaran indisipliner, yakni tercatat hadir dalam absensi, namun “batang hidungnya” jarang sekali berada di kantor.
Konon kabarnya, untuk Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST tidak perlu repot-repot ke kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat untuk absen online finger print, melainkan bisa dari absensi online yang berada di Dinas PUPR Provinsi Maluku, dikarenakan nama yang bersangkutan belum dipindahkan dari absensi online Dinas PUPR Provinsi Maluku ke UPTD tersebut. (Red)










