oleh

DPRD Maluku Minta Pemkab SBB Selesaikan Persoalan Tapal Batas

Ambon, BM – DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) untuk menyelesaikan tapal batas yang terjadi antara Desa Nuruwe dan Desa Waisamu Kecamatan Kairatu Barat kabupaten setempat.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson R Atapary, Selasa (23/05/2023) kepada awak media, di Ambon.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten SBB, bukan persoalan penghalang atau pemalak jalan.

“Tetapi ini konflik dengan wilayah petuanan antara desa yang lain, dimana Pemkab SBB harus mencermati persoalan ini dengan baik,” ujarnya

Dirinya menuturkan, penetapan negeri adat merupakan satu hal yang penting. Hal ini bertujuan agar setiap negeri adat mempunyai wilayah adat itu diperjelas.

“Jadi jika tidak ada kejelasan wilayah adat terutama di Kabupaten SBB, maka konflik ini akan semakin tinggi. Hal ini bertujuan agar apabila ada investasi yang masuk, maka batas wilayahnya harus diperjelas agar yang berinvestasi mempunyai rasa aman dan nyaman tanpa ada persoalan yang terjadi,” ungkapnya.

Hal ini, menurut Atapary, setiap investasi yang masuk harus berhubungan dengan negeri adat yang mana dan butuh berapa luas lahan, agar nanti bisa melakukan negosiasi dengan negeri.

“Sedangkan bagi Pemerintah Kabupaten itu hanya mengikuti apa yang sudah disepakati, misalnya ada kebutuhan perijinan tinggal di fasilitas oleh Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan tapal batas ini adalah bentuk kelalaian Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dimana konflik yang terjadi ini sudah cukup lama, namun dibiarkan.

Anehnya, ketika ada investasi masuk, Pemerintah hanya mengejar pendapatan asli daerah (PAD), dikarenakan ada pajak dari situ, namun tidak menyelesaikan hak-hak kepemilikan marga atau petuanan.

“Jadi jalan satunya harus ditetapkan sebagai negeri adat, agar setiap negeri harus memetakan wilayah adat, didudukkan secara bersama-sama, mana wilayah yang keluar masuk, itulah yang ditetapkan dengan mekanisme status sengketa untuk diselesaikan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, persoalan ini harus segera diselesaikan. Jika tidak, maka akan berpotensi terjadinya konflik yang semakin besar kedepannya,” pungkasnya. (BM-04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *