oleh

Diduga Cemarkan Nama Baik, Rimbo Bugis Dilaporkan ke Polda Maluku

Ambon, BM – Diduga karena telah melakukan penghinaan dan fitnah kepada Patrick Papilaya, Rimbo Bugis akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kamis (23/02/2023).

Kepada media ini, Patrcik Papilaya bercerita, awalnya ada pembahasan di grup WhatsApp “Politik Maluku”. Namun tiba-tiba saudara Rimbo Bugis memfitnah saya dan menggiring opini, serta menyampaikan kata-kata penghinaan kepada dirinya.

“Jadi yang disampaikan itu adalah ucapan via grup WhatsApp Politik Maluku, dimana saudara Rimbo Bugis memfitnah saya dan menggiring, serta menyampaikan kata-kata penghinaan kepada saya,” tutur Papilaya pasca usai melakukan pengaduan di Dirkrimsus Polda Maluku.

Papilaya berkata, Rimbo Bugis dilaporkan berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada kesempatan tersebut, Patrick juga menunjukkan bukti pelaporan, surat laporan nomor : STTP/II/2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 23 Februari 2023, dimana Rimbo Bugis dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

“Kalau saya tidak laporkan, maka dia (Rimbo) akan mengeluarkan suara seenak-enaknya di Via WhatsApp. Jadi harus diberi pelajaran soal etika dan atitude ketika mengeluarkan pendapat,” kata dia.

Papilaya menjelaskan, Rimbo Bugis dilaporkan karena menuding dirinya mencari makan dengan cara menjebak orang kepada orang nomor satu di Maluku.

Tidak hanya itu, Rimbo Bugis juga menyampaikan tuduhan bawa saya memfitnah orang demi mendapatkan posisi dimata pimpinan, serta berkata-kata tidak pantas kepada dirinya.

Papilaya berharap, laporan yang dibuatnya tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan yang bersangkutan tidak lagi seenaknya mengeluarkan pendapat. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *