oleh

Soal Status Jabatan Enam Tersangka SPPD Fiktif BPKAD KKT, Penjabat Bupati Tunggu Surat Resmi Untuk Ditindaklanjuti

Saumlaki, BM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah menetapkan enam pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat tahun 2020, senilai Rp.9 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT tersebut, yakni Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris BPKAD, Maria Goreti Batlayeri yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KKT.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejari KKT juga menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembendaharaan BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele yang adalah Kabid Akutansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Erwin Laiyan yang menjabat Kabid Aset BPKAD tahun 2020, dan Kristina Sermatang, Bendahara Pengekuaran BPKAD.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, adalah mereka yang menjabat pada tahun anggaran 2020 kemarin,” kata Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono kepada awak media, Kamis (02/02/2023), yang didampingi sejumlah penyidik saat menetapkan status tersangka.

Lantas, setelah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimanakah kelanjutan status jabatan para tersangka di Pemkab KKT.

Kepada BUMIMALUKU.com, Penjabat Bupati KKT, Daniel Indey mengatakan, Pemkab KKT akan segera melakukan kajian dan mengambil langkah-langkah sesuai aturan untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan segera kaji dan ambil langkah-langkah sesuai aturan untuk ditindaklanjuti,” kata Penjabat Bupati KKT, Daniel Indey via WhatsApp, kepada media ini, Kamis (02/02/2023).

Menurutnya, kajian tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu yang lama dan rumit. “Kita hanya tunggu Kejari KKT menyampaikan surat yang sifatnya menyangkut status keenam pejabat tersebut,” bebernya.

Dikatakannya, apabila surat dari Kejari KKT sudah diterima, maka pihaknya akan langsung meninadkalutinya.

Keenam pejabat tersebut, kata Daniel Indey, dipastikan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, terutama untuk pejabat eselon 2 dan 3 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan SPPD fiktif tahun 2020.

“Sementara untuk jabatan tersangka Kristina Sermatang, yang adalah Bendahara Pengekuaran BPKAD, telah diganti,” tutupnya. (BM-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *