Ambon, BM – Rapat Paripurna terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Maluku, yang sebelumnya ditunda pada Kamis (07/07/2022) kemarin, akhirnya terselesaikan pada Jumat (08/07/2022).
Penundaan paripurna perombakan AKD DPRD Provinsi Maluku tersebut, dikarenakan Fraksi Pembangunan Kebangsaan yang adalah gabungan para wakil rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu, belum mencapai kata sepakat dalam pendistribusian anggota sesuai kepentingan politik masing-masing fraksi.
“Memang benar kemarin itu terjadi penundaan keputusan terkait perombakan AKD, dikarenakan ada sedikit masalah internal fraksi yang harus diselesaikan dan disepakati terlebih dulu, seperti pendistribusian anggota sesuai kepenteingan politik fraksi,” Demikian diakui Ketua DPW PPP Provinsi Maluku, Abdul Aziz Hentihu, kepada BUMIMALUKU.COM, Jumat (08/07/2022) melalui teleponnya.
Menurutnya, terkait dengan permasalahan pendistribusian anggota fraksi pada AKD DPRD Provinsi Maluku, merupakan hal yang biasa saja.
“Yang terpenting adalah hari ini permasalahan tersebut sudah terselesaikan, dimana yang terjadi itu adalah dinamika politik biasa saja,” ucapnya.
Ia mengatakan, ada sedikit perubahan yang terjadi terkait AKD DPRD Provinsi Maluku, dimana yang awalnya Rovik Afifudin berada di Komisi III, kini pindah ke Komisi IV dan menempati jabatan Wakil Ketua.
Sedangkan sebagai pengganti Rofik Afifudin di Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fraksi Pembangunan Kebangsaan menempatkan Ikram Umasugi sebagai penggantinya.
“Sementara Pak Mumin Refra tetap di Komisi I dan saya sendiri juga tetap di Komisi II DPRD Provinsi Maluku,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya AKD DPRD Provinsi Maluku melalui rapat paripurna tersebut, maka tidak ada lagi polemik di internal fraksi.
“Prinsipnya permasalahan ini sudah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Sebab rapat paripurna hari ini telah memutuskan AKD DPRD Provinsi Maluku,” tutupnya. (KRI)
Komentar