Ambon, BM – Persoalan dugaan pelanggaran indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan tiga “anak buah” Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Maluku, Hengky Tamtelahitu, hingga saat ini masih ditangani Tim Penegakkan Disiplin (TPD) ASN Provinsi Maluku.
Ketiga “anak buah” Plt Kadis Provinsi tersebut bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, dan Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
Ketiganya pada Rabu (11/09/2025) lalu sudah dipanggil menghadap TPD ASN Pemprov Maluku yang diketuai Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda Maluku, Sartono Pining, dan dibantu Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Karsul Selang yang tak lain juru bicara Pemerintah setempat, Biro Hukum Setda Maluku, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Akan tetapi, ketika dimintai keterangannya terkait persoalan ini, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Hengky Tamtelahitu mengaku menyerahkan semuanya ke TPD ASN Pemprov Maluku.
Pasalnya, kata Hengky, beberapa waktu lalu dirinya sudah mendengar bahwa TPD ASN Pemprov Maluku sedang menangani persoalan dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan ketiga “anak buahnya” tersebut.
“Jadi kita menunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Hengky ketika dikonfirmasi media ini, Senin (22/09/2025) di Kantor Gubernur Maluku.
Ketika disinggung soal salah satu “anak buahnya” menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat pada UPTD tersebut, Hengky berkata, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sifatnya hanya melaksanakan tugas.
Akan tetapi, lanjut Hengky, terkait dengan keberadaan ketiga pejabat eselon IV hingga hari ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh TPD ASN Maluku.
“Dengan demikian apa yang menjadi rekomendasi tim (TPD), itulah yang akan katong (kita) ikuti. Karena ini sudah diranah tim penindakkan. Karena mereka masing-masing sudah dipanggil dan di BAP. Mungkin belum semua,” ucapnya.
Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku itu juga menyampaikan, terkait informasi-informasi adanya dugaan pelanggaran ketiga anak buahnya itu, juga ia dapat.
“Akan tetapi perhari ini tim juga sudah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak tersebut,” ungkapnya.
Hengky berpendapat, langkah yang dilakukan TPD ASN Pemprov Maluku, adalah sebuah langkah yang sudah tepat. “Namun apapun hasilnya nanti, akan tetap kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengaku, saat ini seluruh ASN maupun P3K yang bertugas di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat mulai melakukan absensi di BKD Provinsi Maluku.
“Jadi langkah ini (absensi di BKD) sudah betul. Saya yakin kalau disini bisa kelihatan absensinya, dimana bisa saja mereka di BKD misalnya reset absensinya, dikarenakan saat ini absensi di kantor UPTD kan telah dicabut,” jelasnya.
Lebih jauh Hengky berkata, awalnya persoalan ini belum muncul ke permukaan, namun ketika ketiga pejabat eselon IV datang kepada dirinya, barulah hal ini muncul kepermukaan.
“Kita tidak bisa subjektif melihat semua ini, tapi saya sangat mengapresiasi tim yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak ini, dikarenakan tugas TPD adalah menangani persoalan tersebut,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Plt Kadis, jika dilakukan pemeriksaan secara internal, maka subjektifnya tidak ada, dimana ketika tim yang terdiri dari Biro Hukum Setda Maluku, BKD, Inspektorat dan Asisten Setda Maluku ada,
Ia menegaskan, pada prinsipnya apapun rekomendasi yang dikeluarkan TPD ASN Maluku akan ditindaklanjuti.
“Itu pasti (rekomendasinya) ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dugaan Indisipliner
Dalam sepekan belakangan media ini gencar menulis berita terkait dugaan pelanggaran indisipliner tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak lain pejabat eselon IV di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku.
Ketiganya tersebut diduga melakukan pelanggaran indisipliner yang berbeda, dimana Marthin Simanjuntak, ST yang adalah KTU pada salah satu UPTD Dinas PUPR Provinsi Maluku tersebut, tidak masuk kantor lebih dari 40 hari, terhitung bulan Juli 2025 sampai Agustus 2025 tanpa ada alasan yang jelas.
Bahkan dari data yang diterima media ini, jenis sanksi yang diterima Marthin Simanjuntak adalah sanksi berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, setiap harinya hadir untuk absen kehadiran di kantor UPTD yang beralamat di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, setelah itu menghilang sampai sudah mendekati jam kepulangan barulah balik ke kantor untuk absen kepulangan.
Sedangkan dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, hampir sama dengan Pahry Leka, ST.
Namun Nahumarury lebih banyak memilih absen masuk dan pulang di Dinas PUPR Provinsi Maluku, ketimbang absen di kantor UPTD, namun setelah absen jarang sekali ke kantor UPTD untuk menjalankan tupoksinya disana.
Pasalnya, dari informasi yang didapat, absensi Gafur belum dialihkan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku ke UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat.
Hal ini tentu sangatlah miris dikarenakan dikarenakan bagi ASN non jabatan apalagi yang memegang jabatan eselon IV, sudah seharusnya menjadi contoh teladan yang baik bagi bawahannya dan harus menjunjung tinggi pengabdiannya kepada daerah.
Lebih parahnya lagi, walaupun ketiga pejabat eselon IV pada Rabu (11/09/2025) itu sudah dimintai keterangan oleh Tim Penegakkan Disiplin (TPD) ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan setelah itu Tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku sudah melakukan sidak ke kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, Kamis (12/09/2025), ketiga pejabat tersebut hampir jarang terlihat “batang hidungnya” di kantor, dimana informasi yang didapat, Marthin Simanjuntak, ST dan Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, hanya sesekali hadir di kantor UPTD. Sedangkan Pahry Leka, ST tidak pernah berada dikantor sama sekali.
“Saat tim Inspektorat dan BKD Maluku pada pekan kemarin sidak di UPTD, ketiga pejabat eselon IV tersebut ada di kantor. Tapi setelah tim meninggalkan kantor UPTD, mereka bertiga juga mengilang,” kata sumber media ini yang meminta namanya enggan dipublikasi, Sabtu (20/09/2025).
Bahkan, lanjut sumber, walaupun UPTD sudah memberlakukan absen manual selain absen di BKD Maluku dari Jumat (12/09/2025) sampai saat ini dalam tiga waktu berbeda setiap harinya, yakni pukil 09.00 WIT, 12.00 dan 16.00, namun Marthin Simanjuntak dan Gafur Nahumarury terpantau hanya tiga kali mengisi absen kehadiran di UPTD.
“Itupun diwaktu absen yang berbeda setiap harinya. Sedangkan kalau absen kehadiran maupun pulang kantor di BKD, mereka terbaca melakukan absensi disana setiap harinya,” ungkap sumber.
Namun yang lebih parahnya lagi, lanjut Sumber, sedangkan Pahry Leka, ST yang hanya seorang pelaksana tugas Kepala Seksi Peralatan Berat, terpantau tidak pernah hadir di kantor UPTD. Kabarnya absensinya di UPTD juga tidak pernah diisi sejak BKD Maluku meminta UPTD memberlakukan absensi manual. (Red)






