Soal Dugaan Pelanggaran Indisipliner Simanjuntak Cs, Hampir 5 Bulan Tak Kunjung Tuntas, Apa Kabar TPD Maluku…???

Ambon, BM – Dugaan pelanggaran indisipliner tiga ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha (KTU) Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, hingga saat ini belum juga tuntas.

Padahal, Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Pemerintah Provinsi Maluku, yang dikoordinator Sartono Pining, selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku yang dibantu Inspektur Provinsi Maluku, Jasmono, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Ritchie Huwae, dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan.

Ketiga ASN tersebut awalnya dipanggil TPD ASN Pemprov Maluku untuk dimintai keterangannya seputar dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan mereka, pada Rabu (10/09/2025). Selanjutnya pada Rabu (11/09/2025) ketiganya juga telah menghadap TPD ASN Pemprov Maluku untuk pemeriksaan lanjutan guna dimintai keterangan tambahan.

Entah ada apa dibalik semua ini, namun patut diduga, penanganan persoalan dugaan indisipliner yang dilakukan ketiga ASN tersebut, seolah-olah ada “pilih kasih”. Sebab, jika dilihat dari lamanya waktu penanganan, hal tersebut sangatlah masuk akal, dikarenakan penanganan persoalan ketiga ASN ini mulai ditangani TPD ASN Pemprov Maluku pertama kalinya medio 10 September 2025 lalu dan pemeriksaan kedua juga di bulan yang sama, namun sampai saat ini belum selesai.

Sedangkan waktu penanganan terhadap persoalan Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, GTK, Jefriks Berhitu, yang mulai ditangani TPD Pemprov Maluku awal Oktober 2025, tuntas di bulan November 2025.

Hal ini tentu akan menimbulkan spekulasi, ada apa dengan TPD Pemprov Maluku sampai belum ada tanda-tanda kejelasan dari peroalan pelanggaran indisipliner ketiga pejabat di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, lantaran diduga karena adanya “bekingan orang berpengaruh” di Pemprov Maluku.

Pasalnya, dari pada beberapa waktu lalu, Plt Kepala Seksi Peralatan Berat UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku sudah “berkoar-koar”, bahka Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, aman tidak ada masalah, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST pun juga aman dan dirinya juga aman.

SK Penjatuhan Sanski Sedang Diproses

Berdasarkan informasi yang didapat media ini medio November 2025, kabarnya rekomendasi atas dugaan pelanggaran indisipliner ketiga ASN UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, sudah diproses TPD Pemprov Maluku dan sudah masuk tahap paraf koordinasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan SK penjatuhan sanksi terhadap ketiga ASN tersebut yang nanti ditanda tangani Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Akan tetapi sampai hari ini, SK penjatuhan sanksi kepada ketiga ASN tersebut kabarnya belum selesai dibuat di Biro Hukum Setda Maluku.

Entah ada alasan apa sampai SK tersebut belum dibuat, namun jika dilihat waktu penanganan yang sudah melebihi empat bulan ini, tentu akan lebih berdampak tidak baik terhadap jalannya roda organisasi pemerintahan di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Pasalnya, dari informasi yang selama ini didapati, ada berbagai kejadian yang terjadi di kantor UPTD tersebut dan berdampak negatif bagi nama baik organisasi pemerintahan, seperti seorang ASN yang sementara bermasalah bisa pimpin apel pagi tanpa menghargai atau meminta ijin terlebih dulu dari Kepala UPTD, mabuk saat jam kerja di kantor UPTD, kantor hampir sama seperti pasar lantaran ada yang rebut seenaknya sampai mengganggu kerja ASN lainnya, hingga adanya “kubu-kubuan” dikantor tersebut.

Untuk itu, Sekda Maluku, Sadali Ie selaku Ketua Baperjakat Provinsi Maluku, perlu turun tangan untuk menuntaskan persoalan dugaan indisipliner ketiga ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yang hingga kini belum tuntas, agar salah satu point dari Sapta Cita Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dimana ASN harus menjadi ujung tombak bagi pelayan masyarakat dan pembangunan, serta harus memiliki kemampuan, karakter yang baik dan memiliki dedikasi yang tinggi untuk dikontribusikan secara produktif bagi kemajuan daerah Maluku dapat terwujudkan. (BM01)