Ambon, BM – Di balik seruan yang disampaikan Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muh. Ulwan Talaohu, guna mengingatkan seluruh pegawai agar menjauhi pelanggaran hukum dan perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi, kini muncul polemik yang mengundang perhatian publik.
Seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial EH, terseret dugaan persoalan tagihan hiburan malam yang memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas, etika jabatan, dan pengawasan di lingkungan BPJN Maluku.
Imbauan tentang integritas yang disampaikan dalam hampir setiap apel pagi semestinya tidak sekadar menjadi rutinitas atau formalitas. Pesan tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata setiap pegawai, terlebih bagi pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek pemerintah dan berhubungan langsung dengan kontraktor.
Namun, polemik dugaan tagihan hiburan malam yang menyeret PPK EH justru menghadirkan ironi di tengah seruan pimpinan tersebut. Pemberitaan sejumlah media menyoroti persoalan tagihan bernilai besar yang dikaitkan dengan aktivitas hiburan malam, termasuk kabar mengenai keterlibatan kontraktor dalam rencana pembayaran tagihan tersebut.
Jika informasi mengenai pembayaran tagihan pribadi oleh kontraktor yang memiliki hubungan pekerjaan dengan PPK benar adanya, maka persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, hubungan antara pejabat pengelola kontrak dan penyedia jasa harus tetap berada dalam batas profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Pertanyaan mendasarnya, apakah persoalan tersebut murni urusan pribadi, atau terdapat aspek lain yang berkaitan dengan etika jabatan dan hubungan kerja dalam pelaksanaan proyek pemerintah? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.
Integritas Bukan Sekadar Seruan di Apel Pagi
Persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen integritas di lingkungan BPJN Maluku. Seruan agar pegawai menjauhi perilaku yang mencoreng nama baik institusi akan kehilangan makna apabila dugaan pelanggaran yang muncul tidak ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Jabatan PPK bukan sekadar posisi administratif. Di dalamnya terdapat tanggung jawab yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak dan pengelolaan pekerjaan pemerintah sesuai kewenangan yang diberikan. Karena itu, setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pejabat dan kontraktor perlu ditelusuri secara cermat.
Perlu ditegaskan, aktivitas hiburan malam itu sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Persoalan menjadi lebih serius apabila ditemukan indikasi bahwa fasilitas atau tagihan pribadi dibebankan kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam proyek yang ditangani pejabat bersangkutan. Apakah terdapat pelanggaran etik maupun hukum harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Integritas seorang pejabat tidak hanya diukur dari kepatuhannya terhadap aturan ketika menjalankan tugas formal, tetapi juga dari kemampuannya menjaga batas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab jabatan.
Wenno Soroti Pengawasan, Kementerian PU Didesak Bertindak
Salah satu praktisi hukum di Maluku, Jack Wenno turut menyoroti polemik yang menyeret PPK BPJN Maluku tersebut. Ia mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlalu tanpa penjelasan dan meminta perhatian terhadap peran pengawasan pimpinan di lingkungan BPJN Maluku.
Sorotan tersebut memperkuat tuntutan agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kronologi munculnya tagihan, pihak yang menikmati fasilitas, pihak yang dikaitkan dengan pembayaran, hingga kemungkinan adanya hubungan dengan pekerjaan atau proyek pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum, melalui unit pengawasan internal yang berwenang, perlu memastikan bahwa setiap laporan atau dugaan yang memiliki dasar ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, atau bentuk pelanggaran lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Publik Menanti Ketegasan, Bukan Sekadar Imbauan
Polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi BPJN Maluku untuk menunjukkan bahwa integritas bukan hanya slogan yang disampaikan dalam apel pagi maupun pertemuan tertentu, melainkan prinsip yang benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan internal.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diambil sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai tagihan hiburan atau urusan utang-piutang pribadi. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa pejabat publik tidak menyalahgunakan kewenangan, hubungan profesional dengan kontraktor tetap terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tidak dirusak oleh perilaku yang bertentangan dengan etika jabatan.
Sebab, integritas tidak diukur dari seberapa sering seseorang menyerukan kebaikan, melainkan dari kesesuaian antara perkataan, tindakan, dan tanggung jawab yang dijalankannya.
Kini, publik menanti kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait. Jangan sampai seruan integritas yang terus digaungkan dalam apel pagi hanya menjadi pesan formal, sementara dugaan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi justru tidak memperoleh penanganan yang semestinya.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Plt. Kepala BPJN Maluku, Muh. Ulwan Talaohu dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang adalah atasannya PPK berinisial EH tersebut guna meminta klarifikasi terkait polemik dugaan tagihan hiburan malam tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum adanya respons ini membuat penjelasan resmi dari PPK EH, Kasatker selaku atasan langsungnya, maupun pimpinan BPJN Maluku masih dinantikan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Pada prinsipnya, media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (BM03)









