Jakarta, BM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Muktamar X yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol pada Sabtu, 27 September – Senin, 29 September 2025, dengan mengusung tema “Transformasi PPP untuk Indonesia”.
Hanya saja, Muktamar yang berlangsung dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum Partai berlambangkan Ka’bah tersebut, ricuh dikarenakan terjadinya penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Plt Ketua Umum H. Muhamad Mardiono.
Alhasil, saling klaim pun terjadi yang membuat PPP menjadi dua kubu kepengurusan, yakni kubu Ketua Umum H. Muhamad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.
Hanya saja, meski terdapat dualisme kepengurusan, namun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kabarnya telah menandatangani Surat Keputusan kepengurusan DPP PPP yang diketuai H. Muhamad Mardiono.
Hal itu membuat kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum Agus Suparmanto menolal SK Menkum RI tersebut.
“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang dipimpin H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, maka bersama ini disampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se Indonesia menolak SK Menkum RI tersebut,” kata Ketua DPW PPP Provinsi Maluku, A. Aziz Hentihu, sebagaimana dikutip dari halaman media social Facebooknya @Aziz Hentihu, Kamis (02/10/2025).
Dalam ciutannya, Aziz menjelaskan terdapat 6 point yang menjadi dasar penolakan terhadap SK Menkum RI yang mengesahkan kubu Ketua Umum H. Muhamad Mardiono, yakni SK tersebut CACAT HUKUM karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017.
Selain itu, pengajuan SK Kepengurusan Muhamad Mardiono juta tidak mendapatkan Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik, sebagaimana tertuang dalam point 6 Permenkumham Nomor 34 tahun 2014.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” kata Aziz dalam ciutannya akun Facebooknya tersebut.
Tak hanya itu, Aziz juga berkata, SK Menkum RI tersebut juga mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. “Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena siding,” ungkapnya.
Bahkan, saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil H. Muhamad Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan juga tidak hadir, bahkan setelah ditelpon berkali-kali juga sama.
Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku masa bakti 2019-2024 itu juga menerangkan, bahwa, klaim terpiliihnya H. Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum DPP PPP, juga melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X, sebagaimana yang ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Sebab yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
“Bahkan SK Menkum RI di tersebut, juga bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025,” ucap Aziz pada point keenam tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Aziz, pihaknya akan melakukan langkah politik, maupun administrasi, dan gugatan hukum apabila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut.
“Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen hari ini (02/10/2025) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” ujar Aziz Hentihu.
Sedangkan terkait adanya pernyataan Menkum RI yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu H. Muhamad Mardiono, Aziz berkata, hal itu sangatlah tidak masuk akal. Karena pendaftaran yang dilakukan Sekjen Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media. Bahkan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan staf Menteri Ditjen AHU.
“Karenanya, kami meminta Menteri Hukum RI untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” pungkas Aziz melalui akun Facebooknya. (BM-03)











