Sekda Maluku Dorong Percepatan Standar Layanan Insinyur Kehutanan, Tegaskan Komitmen Daerah Wujudkan Profesi Keinsinyuran yang Berdaya Saing

Jakarta, BM – Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat profesionalisme sumber daya manusia di sektor kehutanan kembali ditegaskan.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, tampil sebagai salah satu tokoh sentral pada Konvensi Nasional Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKT HUT) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke-III yang berlangsung di Integrity Room, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dalam forum nasional yang mempertemukan para pemangku kepentingan kehutanan dari seluruh Indonesia tersebut, Sadali Ie hadir tidak hanya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, tetapi juga sebagai Ketua Pengurus Pusat Forum Kolaborasi Rimbawan Indonesia. Kehadirannya semakin menegaskan peran strategis Maluku di tingkat nasional, dengan dipercaya sebagai keynote speaker sekaligus dewan juri pada konvensi bergengsi tersebut.

Konvensi dibuka oleh Ir. Suhariyanto, IPU, ASEAN Eng selaku Majelis Kehormatan Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan diikuti secara luring maupun daring oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, jajaran pengurus BKT HUT PII, organisasi profesi, komunitas rimbawan, akademisi, hingga para dekan fakultas kehutanan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam pidato kuncinya, Sadali Ie menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, khususnya dalam memperkuat profesi insinyur teknik kehutanan sebagai garda terdepan pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan.

Menurutnya, kehadiran standar layanan profesi insinyur bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan kualitas pelayanan keinsinyuran yang profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum di seluruh daerah.

“Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung penuh percepatan implementasi profesi keinsinyuran, termasuk terwujudnya standar layanan insinyur di daerah. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019 dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian dalam pelayanan profesi,” tegas Sadali Ie.

Lebih jauh, ia mendorong agar konvensi nasional tersebut tidak berhenti pada forum diskusi semata, melainkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi pijakan pemerintah dalam mempercepat implementasi profesi keinsinyuran di seluruh Indonesia.

Sadali menilai sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci utama agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menerapkan standar layanan profesi insinyur.

“Kami berharap lahir kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri, baik melalui keputusan bersama maupun surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, implementasi standar layanan insinyur dapat dipercepat karena pemerintah daerah berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia optimistis, hasil Konvensi Nasional BKT HUT PII ke-III akan melahirkan berbagai keputusan strategis yang mampu memperkuat marwah profesi insinyur, meningkatkan kualitas praktik keinsinyuran di bidang kehutanan, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan kehutanan nasional yang berkelanjutan.

“Dengan tetap menjaga marwah profesi keinsinyuran, kami berharap konvensi ini melahirkan keputusan dan gagasan terbaik demi kemajuan profesi insinyur teknik kehutanan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan bangsa,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua BKT HUT PII, Tonny Hari Widiananto, menegaskan bahwa konvensi nasional merupakan forum tertinggi organisasi yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas, kehormatan, serta keberlanjutan profesi insinyur teknik kehutanan di Indonesia.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan atas dukungan yang terus diberikan sejak berdirinya BKT HUT PII, sekaligus menyebut konvensi ini sebagai momentum penting untuk mengembalikan mandat kepengurusan kepada anggota menjelang berakhirnya masa bakti hasil Konvensi Nasional ke-II pada 10 Agustus 2026.

Melalui rangkaian sidang pleno, para peserta akan membahas enam agenda strategis yang menjadi arah kebijakan organisasi ke depan, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi insinyur, hingga penyempurnaan standar pelayanan praktik keinsinyuran teknik kehutanan.

Konvensi Nasional BKT HUT PII ke-III pun diharapkan menjadi tonggak lahirnya kebijakan-kebijakan visioner yang tidak hanya memperkokoh eksistensi profesi insinyur teknik kehutanan, tetapi juga mempercepat terwujudnya tata kelola kehutanan Indonesia yang lebih profesional, modern, dan berkelanjutan. (BM01)