Jakarta, BM – Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tito Karnavian melalui Radiogram Nomoe 100.2.1.3/1879/SJ tertanggal 24 April 2024, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus Kaya, Rabu (24/04/2023) di Jakarta.
Menurutnya, penunjukkan Sadali Ie sebagai Plh Gubernur Maluku, guna mengisi kekosongan jabatan pasca berakhirnya kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno, terhitung sejak 25 April 2024.
“Penunjukkan Plh Gubernur Maluku, akan berlangsung hingga adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Selain Radiogram Mendagri tersebut, Dominggus Kaya berkata, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, maka perlu dilakukan penunjukkan Plh Gubernur Maluku, agar terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.
Untuk diketahui, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dilantik Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019, yang mana pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Dengan demikian, maka terhitung tanggal 24 April 2024, masa jabatan kedua pasangan ini dinyatakan berakhir. (BM-02)
Komentar