Ambon, BM – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun 2021, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga tahun berturut-turut, sejak 2019 lalu.
Hal itu terungkap saat Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, Hery Purwanto, menyerahkan dua laporan LHP yakni, LHP atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2021, dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA-2021, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA-2021, kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dan Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Murad Ismail, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (27/05/2022).
Penyerahan dua LHP tersebut, disaksikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Sekda Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, serta sejumlah Kepala Dinas, Badan dan Biro lingkup Pemprov Maluku, dan pejabat lainnya.
Menanggapi atas diraihnya WTP tiga kali berturut-turut, Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Murad Ismail menyatakan, capaian opini WTP secara berturut-turut, memiliki dua makna tersendiri, yakni menjadi tantangan Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan penyajian laporan keuangan maupun tata kelolanya.
“Yang berikut, menjadi motivasi agar kita lebih kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas dalam proses-proses pembangunan di Provinsi Maluku,” katanya.
Mantan Dankor Brimob Polri juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak, atas dukungan dan kerjasamanya, hingga diraihnya opini WTP tiga kali berturut-turut.
Hal ini, kata mantan Kapolda Maluku itu, tentunya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa, terutama kepada Tim Audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku, dalam melakukan pemeriksaan pada Tahun 2022, terhadap Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2021.
“Pemprov Maluku menyampaikan apresiasi atas opini WTP dari BPK-RI seraya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2021, termasuk kepada pimpinan BPK provinsi Maluku dan jajarannya, yang bekerja keras menyelesaikan seluruh proses audit ini dengan baik,” ucap pria yang pernah menjabat Kasat Brimob Polda Metro Jaya tahun 2008 silam.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD provinsi Maluku dengan WTP, menandakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan informatif,” ucap Lucky.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD, sambung politisi Partai PDI-P itu, sudah diserahkan dan hendaknya dijadikan sebagai dasar pijat bagi dewan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Selain itu diharapkan, hasil pemeriksaan BPK ini, juga akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan khususnya dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Lucky.
Sementara itu, anggota VI BPK RI, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang melalui media video conference dalam sambutan penyerahan LHP menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, dimana Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelasnya.
Namun demikian, menurutnya, LKPD Pemrov Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,” tutup Pius. (KRI)
Komentar