Presiden Diminta Tinjau Kembali Kebijakan Penundaan Pengangkatan CPNS dan P3K

Parlemen15 Dilihat

Ambon, BM – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, penundaan ini akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, dan PPPK dijadwalkan akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026 mendatang.

Terhadap hal ini, Pemerintah Pusat diminta untuk mempertimbangkan kembali sembari mengingatkan bahwa kebijakan ini akan berpengaruh kepada para pencari kerja, termasuk keamanan dan stabilitas politik.

“Saya minta Presiden untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, karena ini sangat berpengaruh kepada para pencari kerja, teristimewa pegawai honor dan mereka warga negara yang mengikuti proses seleksi dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar kita menjaga keamanan dan stabilitas politik di negara ini,”kata Watubun, kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

Menurut Keua DPD PDIP Provinsi Maluku itu, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, harus segera meninjau kembali kebijakan ini, dengan tetap melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Ini harus dilakukan, karena memang proses penantian ini bukan satu dua hari, tetapi sari tahun-tahun sebelumnya, lalu kemudian mengalami pergeseran waktu atau penundaan. Ini tentu sangat mempengaruhi situasi politik,”ujarnya.

Dikatakan, dinamika ini cukup cepat, tentu kebijakan ini paling tidak bisa dapat menjawab situasi suasana kebatinan rakyat yang belum ada kepastian, sehingga mereka harus memperoleh kepastian dengan baik.

Sebab, lanjut Benhur kalau tidak seperti ini maka akan terjadi masalah. Seperti banyak PPPK atau tenaga kontrak yang belum memperoleh honor akibat karena mereka menunggu diterbitkannya SK atau kejelasan terkait nasib mereka yang pada beberapa waktu lalu oleh pemerintah telah mengakomodir baik dalam PPPK murni atau PPPK paruh waktu.

“Saya kira ini hal penting dan mendesak dan kami minta ada khimat dan kebijaksanaan Presiden. Jangan hanya melihat barang lain, tetapi ini hal yang paling penting untuk kepentingan rakyat bapak juga,”pungkasnya. (BM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *