Ambon, BM – Terkait dengan pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary pada beberapa media yang menyatakan bahwa Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dan Bendahara Kwarda Maluku, Ritha Hayat diduga telah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar, dinilai tidaklah benar.
Hal ini disampaikan oleh Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Maluku, Ritha Hayat pada media ini, Kamis (20/07/2023).
Menurutnya, LPJ Kwarda Maluku sudah dilaporkan kepada Dinas Pemuda Dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Maluku dan tidaklah fiktif. “Semuanya telah dipertangungjawabkan sesuai mekanisme dan kerja masing-masing bidang di Kwarda Maluku,” ungkap Ritha.
Ia menambahkan, perihal alokasi dana hibah yang didapatkan Kwarda Maluku dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Dispora Provinsi Maluku tidak sampai 2,5 Miliar dan itu diberikan secara bertahap pada tahun 2022.
“Anggaran tersebut diberikan selama 4 tahap hingga akhir tahun 2022, dananya hanya Rp. 2 Miliar, bukan Rp. 2,5 Miliar. Jadi tudingan yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV Provinsi Maluku adalah keliru,” jelasnya.
Selain itu, kata Ritha, alokasi anggaran hibah yang diberikan Dispora Provinsi Maluku kepada Kwarda Maluku dipakai pada sejumlah kegiatan pada tahun 2022, yakni Rakernas dan Siparnas, Jambore Nasional Cibubur, Perkemahan Saka Bayangkara Nasional di Bangka Belitung, Perkemahan antar Saka Nasional di Palembang, Rakor Kwartir Nasional, Tuan Rumah Pelatihan Management Kebencananan Regional IV (Maluku, Papua, Sulwesi), Kegiatan Ticket To life di Sulawesi Utara, Rakerda di Kepulauan Aru, Kegiatan Jambore On Air dan Jambore On Internet, Muscab Kabupaten Kepulauan Aru, Buru, Maluku Tenggara (Malra), Pelantikan Kepengurusan Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Buru dan Malra, Kegiatan Bulan Bhakti Pramuka dan Aksi Muda jaga Iklim.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Sandy Wattimena yang menyebutkan, Alokasi Dana Hibah dari Pemprov Maluku melalui Dispora Provinsi Maluku kepada Kwarda Pramuka Provinsi Maluku sebagaimana tertuang dalam dokumen APBD tahun 2022 Provinsi Maluku yaitu 2 Miliar.
“Dengan demikian, untuk Tahun Anggaran 2022 alokasi dananya adalah Rp.2 Miliar dan bukan Rp. 2.5 Miliar, sebagaimana rilis berita pada beberapa media,” jelasnya kepada media ini, Kamis (20/07/2023).
Wattimena menambahkab, untuk alokasi anggaran diberikan selama empat tahap, mulai dari awal Maret hingga akhir tahun tepatnya pada tujuh Desember 2022.
Wattimena juga menerangkan, bahwa LPJ dana hibah untuk Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) yang diterima oleh Dispora Maluku.
“Kemudian untuk Laporan Rincian Pertanggungjawaban Dana Hibah untuk Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 yang menjadi fokus pemberitaan ambon.tribunnews.com telah disampaikan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku,” bebernya. (BM-01)
Komentar