Ambon, BM – Nasib tiga ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, yakni Kepala Tata Usaha (KTU), Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, kini berada “diujung tanduk”.
Pasalnya, pengajuan keberatan yang dilayangkan ketiga ASN “tukang bolos” kerja ini, kabarnya juga ditolak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Memang benar kalau ketiga ASN di salah satu UPTD Dinas PUPR Maluku itu sedang mengajukan keberatan atas sanksi yang mereka terima, lantaran melakukan pelanggaran indisipliner,” kata sumber terpercaya media ini di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/03/2026).
Menurut sumber, seorang ASN yang terkena sanksi disiplin berat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali keputusan tersebut. Hal ini sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan lainnya.
“Jadi itu hak mereka (ketiga ASN) ketika dijatuhi sanksi atas pelanggaran indisipliner yang dilakukannya,” ucap sumber media ini yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Ketika disinggung soal apakah sanksi bisa dibatalkan atau diberikan keringanan, sumber berkata, semua itu menjadi kewenangan penuh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa selaku PPK Pemprov Maluku.
“Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemprov Maluku hanya menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 beserta turunannya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan peraturan lainnya yang dikeluarkan BKN terkait hal tersebut. Soal sanksi diturunkan atau dibatalkan, itu menjadi kewenangan Gubernur Maluku dalam hal ini bertindak sebagai PPK,” beber sumber.
Untuk prosedur dan jangka waktu pengajuan, kata sumber, yakni keberatan diajukan secara tertulis ke atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam waktu 15 hari terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima.
“Ketiganya juga harus memasukkan bukti sah tentang alasan tidak masuk kerja atau bukti ada kesalahan dalam perhitungan jumlah hari bolos, serta menunjukkan perbaikan perilaku yang nyata terlebih dulu. Setelah itu barulah PPK dalam hal ini Gubernur Maluku akan mempertimbangkan kembali keputusan awal tersebut apakah diturunkan ataukah tidak,” ucap sumber.
Namun, lanjut sumber, jika semasa proses penanganan sampai putusan dikeluarkan, masih saja terdapat pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan berulang tanpa alasan sah, maka Gubernur selaku PPK pasti akan memperkuat keputusan awal atau menaikkan keputusan tersebut satu tingkat diatasnya.
“Seharusnya mereka bertiga itu bersyukur karena walau kabarnya dijatuhi sanksi berat, namun tidak sampai ketahap pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri,” ujar sumber tersebut.
Masih Tak Kapok
Sementara itu, informasi lainnya yang berhasil didapat media ini, pengajuan keberatan yang dilayangkan ketiga ASN tersebut, bakal ditolak Gubernur Maluku selaku PPK Pemprov Maluku. Pasalnya, sejak saat penanganan dugaan pelanggaran indisipliner di Tim Penindakan Disiplin (TPD) Pemprov Maluku, masih ada tindakan-tindakan yang sebenarnya lebih merugikan ketiga ASN tersebut.
Dari informasi tersebut menerangkan, sejak masuk tahun 2026, ketiga ASN tersebut masih tetap berperilaku jadi “tukang pambolos” kerja, lantaran hanya datang absen, tidak lama kemudian menghilang dari kantor dan nanti akan balik lagi jika sudah dekat jam pulang kerja.
“Modus mereka bertiga tetap sama, hanya masuk untuk absen sebentar, setelah itu menghilang entah kemana, dan baru akan kembali kekantor jika sudah mau absen jam pulang kerja,” beber sumber lain tersebut.
Lebih parahnya lagi, sejak aktivitas perkantoran kembali normal dari Rabu (25/03/2026) sampai hari ini, kabarnya ketiganya belum menunjukkan batang hidungnya dikantor.
“Sudah dua hari setelah libur Idul Fitri sampai saat ini mereka bertiga belum masuk kantor,” kata sumber lainnya.
Pertanyaan, apakah perilaku “tidak kapok” yang ditunjukkan ketiga ASN tersebut akan menjadi pertimbangan Gubernur Maluku selaku PPK Pemprov Maluku untuk menurunkan bahkan meniadakan atau membatalkan keputusan sebelumnya yang diberikan kepada tiga ASN tersebut?.
Namun diprediksikan, pengajuan keberatan tersebut bakal ditolak mentah-mentah, lantaran TPD Pemprov Maluku dalam menjalankan tugas membantu Gubernur Maluku selaku PPK, juga mempunyai pertimbangan tersendiri yang pastinya didukung informasi dan bukti akurat lainnya. (Red)












