oleh

Pasca Putusan PN Ambon Hingga PK, Pemilik Lahan Tutup RSUD Haulussy

Ambon, BM – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/PDT-G/2009/PN.AMB Tertanggal 22-11-2010 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No: 18/PDT/2011/PT.Mal tertanggal 04-10-2011 Junto Putusan MA Nomor: 1385 K/PDT/2012 tertanggal 23-07-2013 junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 512 PK/PDT/2014 tertanggal 23-12-2014, maka pemilik lahan diatas berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, Yohannes Tisera akhirnya menutup akses masuk ke rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.

Penutupan tersebut  dilakukan, lantaran Pemerintah dinilai tidak mempunyai niat baik untuk membayar ganti untung penggunaan lahan tersebut.

Sebelum menutup semua akses RSUD Haulussy Ambon, Yohannes Tisera melalui Kuasa Hukumnya Adolf Gerrit Suryaman, juga sudah melakukan penutupan sebagian akses jalan masuk ke rumah sakit “plat merah” tersebut pada 22 Desember 2023 kemarin.

Menurut Suryaman, pasca penutupan tersebut, Pemprov Maluku belum juga melaksanakan kewajibannya untuk melakukan ganti untung atas penggunaan lahan tersebut.

“Padahal, Pemprov Maluku mengaku dana untuk pembqyaran lahan tersebut sudah disiapkan,” kata Suryaman.

Oleh karena itu, pada Rabu (27/12/2023) kemarin, pemilik lahan akhirnya menutup semua akses masuk ke RSUD Haulussy, termasuk Bangsal mayat, bangsal gila, Asrama Putri, dan rumah dinas.

Menurut Suryaman, langkah yang dilakukan ini, setelah pihaknya selaku kuasa hukum pemilik lahan Yohannes Tisera menyerahkan surat ke Sekda Maluku, Sadali Ie, terkait aksi penutupan total aktivitas RSUD Haulussy.

Menurut Suryaman, luas lahan yang dimiliki Yohannes Tisera, yakni 31.880 meter persegi, dimana kewajiban Pemprov Maluku untuk membayar lahan tersebut sebesar Rp. 65 miliar.

“Namun yang baru dibayarkan Rp. 18,3 miliar, dan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 31,6 miliar,” pungkasnya. (BM-05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *