Ambon, BM – Maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) bermasalah kembali menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku.
Untuk itu, Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Demikian dikatakannya pada acara Media Gathering “OJK Maluku Apresiasi Media Massa 2025” yang berlangsung di Lantai 5 Kantor OJK Maluku, Kamis (18/12/2025).
“Sekarang ini investasi ilegal sangat marak. Bapak Ibu buka Facebook, media sosial apa pun, bahkan di lingkungan sekolah, selalu ada tawaran investasi. Hati-hati, karena korbannya tidak sedikit dan tersebar di seluruh Indonesia,” tegas Andi.
Penyebab Utama Masyarakat Terjerat
Menurut Andi, ada dua faktor utama yang menyebabkan masyarakat mudah terjebak investasi ilegal, yakni rendahnya literasi keuangan, khususnya di daerah dan adanya keinginan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kalau ada yang menawarkan investasi Rp10 juta, bulan depan kembali Rp15 juta bahkan 100 persen, itu harus langsung dicurigai. Semua orang ingin untung, tapi tidak ada yang bisa melipatgandakan uang secara instan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi mengatakan, OJK Maluku juga mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, antara lain menggunakan nama dan logo perusahaan legal, namun hanya memodifikasi sedikit tampilan.
Selain itu, lanjut Andi, mereka juga menawarkan keuntungan besar dengan skema mencari member baru, menggunakan promosi masif dan murah melalui media sosial, serta memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan foto pejabat publik untuk menarik kepercayaan dan menjanjikan kekayaan cepat dan kemudahan tanpa risiko.
“Sering kali yang menawarkan adalah orang dekat, tetangga, bahkan keluarga, dilengkapi foto-foto seolah didukung pejabat atau pemerintah. Ini yang harus diwaspadai,” ujar Andi.
Oleh karena itu, Andi mengingatkan masyarakat untuk berpegang pada prinsip Legal dab Logis atau 2L.
“Pastikan investasi tersebut terdaftar di OJK dan masuk akal secara logika. Kalau tidak legal dan tidak logis, tinggalkan,” tegasnya.
Untuk memastikan legalitas, Andi meminta masyarakat agar dapat mengecek langsung melalui kanal resmi OJK, karena pelaku kerap menggandakan website perusahaan legal untuk menipu korban.
Selain investasi ilegal, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti KTP, nama ibu kandung, nomor rekening, kode CVV kartu, dan identitas lainnya.
“Data pribadi inilah yang sering disalahgunakan. Banyak laporan ke OJK, masyarakat tidak pernah meminjam, tapi tiba-tiba ditagih pinjaman. Bahkan suara saat mengangkat telepon bisa direkam dan disalahgunakan,” ungkapnya.
Berdasarkan survei OJK tahun 2021, masyarakat terjerat pinjol dikarenakan beberapa faktor, seperti untuk menutupi hutang lama dengan hutang baru, kondisi ekonomi menengah ke bawah, rendahnya pemahaman tentang pinjaman online dan faktor gaya hidup.
“Hasil survei ini menunjukkan profesi guru termasuk yang paling banyak terjerat pinjol. Ini menjadi keprihatinan bersama,” kata Andi.
Di akhir penyampaiannya, Andi kembali mengingatkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh, asalkan dilakukan di platform yang legal dan digunakan secara bijak.
“Kunci utama adalah literasi keuangan. Jangan tergiur janji manis. Ingat selalu: legal dan logis,” tutupnya. (BM01)






