Ambon, BM – Dugaan tindakan indispliner yang dilakukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, sebagaimana diberitakan media ini, Senin (08/09/2025) kemarin, akan ditindaklanjuti Pemprov Maluku.
Kepada media ini, Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengatakan, laporan atau informasi tersebut akan ditindaklanjuti secara professional dan proporsional dengan berjenjang. “Pada prinsipnya akan ditindaklanjuti secara professional dan proporsional,” kata Kasrul yang juga Asisten II Setda Maluku, Selasa (09/09/2025) via WhatsApp.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan apresiasi terhadap masyarakat maupun media cetak atau elektronik yang sudah melaporkan atau memberikan informasi terkait ketidaksiplinnya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja seperti malas masuk kantor maupun tidak berada ditempat saat jam kerja.
Namun yang pasti, lanjut Kasrul, sesuai kewenangannya, maka Tim Penilaian Kinerja atau Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku akan melaporkan hal ini ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku sebagai pejabat yang diberikan kewenangan.
“Kemudian Pak Sekda Maluku akan menyurati pimpinan dari para ASN yang diduga melakukan indispliner berupa tidak masuk kantor dan sebagainya,” kata Kasrul.
Selanjutnya, kata Kasrul, tentu akan dilakukannya pemeriksaan terhadap ketiga ASN tersebut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), barulah akan dikenai sanksi apakah ringan, sedang ataukah berat.
“Sanksi sesauai kadarnya (hasil pemeriksaan),” ucapnya.
Dikatakannya, hal ini juga menjadi sebuah himbauan kepada semua ASN yang ada dilingkup Pemprov Maluku untuk tetap menjaga disiplin dan dapat menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat, serta dapat bekerja dan berintegritas tinggi, termasuk dapat berinovasi.
“Mari kita bekerja memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarkat,” pintanya.
Untuk diketahui, ketiga ASN lingkup Pemprov Maluku yang bertugas di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yang diduga melakukan tindakan indisipliner, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima media ini, dari ketiga ASN tersebut, Kepala Tata Usaha UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Marthin Simanjuntak, ST, telah mendapatkan hukuman berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dikarenakan tidak masuk kantor lebih dari 40 hari.
Hanya saja, walaupun sudah diberikan sanki berat, namun sampai berita ini dipublikasi, Surat Keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas nama Marthin Simanjuntak, ST belum diproses.
Sementara untuk dua rekan ASN, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST pada UPTD yang sama diduga melakukan tindakan indisipliner, yakni tercatat hadir dalam absensi, namun “batang hidungnya” jarang sekali ada di kantor.
Konon kabarnya, untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST tidak perlu repot-repot ke kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat untuk absen online finger print, melainkan bisa dari absensi online yang berada di Dinas PUPR Provinsi Maluku, dikarenakan nama yang bersangkutan belum dicopot dan dipindahkan dari absensi online Dinas PUPR Provinsi Maluku ke UPTD dimaksud.
Sementara untuk (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST pada UPTD yang sama, diduga telah melakukan tindakan indisipliner, yakni hanya datang atau menunjukkan “batang hidungnya” saat absensi kehadiran pagi hari, setelah itu menghilang dan baru akan kembali sore hari untuk absensi pulang.
Terkait adanya informasi tersebut, Jubir Pemprov Maluku ini berjanji akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik itu soal Marthin Simanjuntak, ST yang belum diproses lebih lanjut sanksinya dan Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST yang katanya bisa melakukan absensi di dua tempat berbeda, yakni di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku.
“Soal Marthin Simanjuntak dan Gafur Al Zunaidi, keduanya akan saya cek terlebih dulu dan akan saya kabari selanjutnya,” pungkasnya. (Red)












