oleh

Luar Biasa… Orang Meninggal “Bangkit” dan Coblos di TPS 04 Karang Panjang, Saksi Lapor ke Bawaslu

Ambon, BM – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif di Kota Ambon, Provinsi Maluku saat ini sudah memasuki tahap penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Hanya saja masih terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan dengan sadar oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang terjadi di TPS 04 Gang Singa, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Di TPS tersebut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran, dimana orang yang sudah meninggal dunia bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara dalam menggunakan hak suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Ambon dari dapil Kota Ambon I.

Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran lainnya yang terjadi, yakni orang yang sementara berada di luar daerah kedapatan menggunakan hak pilihnya juga.

Tentu hal ini membuat tanda tanya, siapakah yang harus bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran ini, apakah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Karang Panjang, ataukah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)?.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, salah satu Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rita. M Papilaya yang juga berkediaman tepat pada TPS tersebut berinisiatif bersama rekan Partai melaporkan ke Bawaslu kota Ambon.

Tanda bukti penyampaian laporan di Bawaslu Kota Ambon, Nomor : 008/LP/PL/Kota/31.01/II/2024, dengan bukti (1) Video dokumentasi rekapitulasi, (1) Bukti chat via WhatsApp dan (1) bukti C daftar hadir DPT KPU, tertanggal 29 Februari 2024, Waktu : 15.45 WIT.

“Mengenai TPS 04 Karang Panjang, ada terjadinya praktek manipulasi atau penipuan disitu, dimana orang yang sudah meninggal kok bisa ikut coblos, terus orang yang ada di luar kota Ambon yang sudah bertahun-tahun di luar kota juga bisa coblos,”ungkap Papilaya kepada awak Media usai membuat laporan ke Bawaslu Kota Ambon, Kamis (29/02/2024).

Ia menjelaskan, ada beberapa nama yang diketahui telah berada di luar kota Ambon, bahkan telah meninggal, dimana hal itu juga di ketahui oleh anggota KPPS yang juga berdomisili di lokasi tersebut.

“Contohnya Ibu E. Ruhulesin itu kan, sudah lama menjadi guru di Dobo, kok bisa ikut pencoblosan di absennya ada tanda tangan. Sama halnya, R. Siahaya itu sedang mengambil S2 di Yogyakarta tapi bisa ada tanda tangan juga di absen jelas ikut coblos, lebih parah lagi ada juga Oma D. Manuhutu telah meninggal berapa tahun yang lalu tapi juga ikut coblos,” tutur Papilaya.

Papilaya juga menyayangkan sikap salah satu anggota KPPS setempat yang mengelak tidak mengenal orang-orang yang disebutkan saksi partai tersebut, pasalnya ia juga berkediaman di Gang Singa, Kelurahan Karang Panjang.

“Ada bukti foto salah satu anggota KPPS bersama R. Siahaya. Jadi tidak usah mengelak lagi kalau tidak kenal yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menduga, praktek ini dilakukan oleh para anggota KPPS TPS 04 beraama salah satu Caleg Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Kota Ambon I asal Partai Demokrat, Femry Tuanakotta, dikarenakan sebelahnya itu rumah caleg tersebut.

“Jadi kemungkinan besar, KPPS di TPS 04 terlibat bekerjasama dengan caleg tertentu, karena di tempat KPPS itu kan sebelahnya ada rumah caleg Femry Tuwanakotta,” tandasnya.

Selain itu, Papilaya berkata, ada bukti-bukti lain berupa bukti chat WhatsApp dengan orang yang mengawas di TPS itu.

“Dalam percakapan WhatsApp tersebut, dia bilang waktu dia jadi pengawas disitu absennya disembunyikan dibawa kertas-kertas jadi pada saat sudah selesai coblos baru diketahui dan isi WhatsApp tersebut, adalah dia siap menjadi saksi kalau mereka masih membantah lagi dia siap menjadi saksi kunci,” tutur Papilaya.

Dirinya berharap, agar pihak Bawaslu dengan tegas dan profesional dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan sanksi tegas. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *