Ambon, BM – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa penanganan krisis lahan pemakaman umum (TPU) bagi umat Muslim di Kota Ambon membutuhkan langkah cepat dan kolaborasi antara semua pihak terkait.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, dan Pemerintah Provinsi Maluku di ruang kerja Komisi I DPRD Maluku, Rabu (1/4/2026).
Rapat ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 Januari 2026, yang digelar setelah MUI Provinsi Maluku menyampaikan surat resmi kepada DPRD terkait kondisi keterbatasan lahan pemakaman yang semakin mendesak.
“TPU adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda. Berdasarkan laporan yang diterima, hampir seluruh lokasi pemakaman Muslim di Ambon sudah penuh, bahkan ditemukan kasus satu liang kubur digunakan untuk dua hingga tiga jenazah,” tegas Buton.
Ia menjelaskan bahwa pada pertemuan sebelumnya, Komisi I telah menginstruksikan Asisten I dan Biro Pemerintahan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kali ini, Komisi I mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan semua pihak agar dapat menemukan solusi bersama secara konkret.
Kondisi TPU Sangat Memprihatinkan
Ketua Umum MUI Provinsi Maluku, Prof. Dr. H. Abdullah Latuapo, mengungkapkan bahwa kondisi TPU Muslim di Kota Ambon saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Beberapa lokasi utama seperti Kebun Cengkeh dan Warasia, serta kawasan lainnya, telah dilaporkan tidak memiliki lahan kosong lagi.
“Ini adalah persoalan serius yang harus kita atasi bersama. Hampir setiap hari kami menerima keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan lahan untuk menguburkan sanak keluarga,” ucapnya.
Latuapo juga menyampaikan pengalaman memilukan terkait pemakaman almarhum Ustaz Abdul Hadi Latua, tokoh Muslim Maluku yang beberapa waktu lalu harus menunggu lama untuk dimakamkan karena tidak tersedianya lahan. Bahkan sempat muncul opsi untuk memulangkan jenazah ke kampung halamannya di Seram, sebelum akhirnya ditemukan solusi sementara dengan memakamkannya di halaman rumah keluarga.
“Situasi seperti ini tidak boleh terulang lagi. Itulah mengapa MUI telah bergerak cepat untuk mencari solusi,” tambahnya.
MUI Siapkan Lahan Seluas 3 Hektar
Untuk mengatasi permasalahan ini, MUI Provinsi Maluku telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang direncanakan menjadi TPU Muslim baru. Lahan tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dan telah diamankan setelah MUI membayarkan uang muka sebesar Rp500 juta dari total nilai keseluruhan yang mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Menurut Latuapo, akses jalan menuju lokasi lahan tersebut juga telah tersedia dan sebagian bagiannya bahkan sudah diaspal oleh Pemerintah Kota Ambon. “Kami sudah melakukan langkah sejauh ini, tinggal menyelesaikan proses pelunasan. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon untuk bersama-sama menyelesaikan pembiayaan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Ambon menyatakan dukungan prinsipil terhadap upaya penyelesaian persoalan ini. Diharapkan terjalin kolaborasi erat antara pemerintah provinsi dan kota untuk mempercepat realisasi TPU baru tersebut.
Komisi I DPRD Provinsi Maluku berharap melalui pertemuan ini dapat dihasilkan kesepakatan yang jelas dan dapat segera dijalankan, sehingga persoalan lahan pemakaman tidak lagi menjadi beban yang berkepanjangan bagi masyarakat. Dengan kondisi yang semakin mendesak, seluruh pihak diminta untuk segera mengambil langkah nyata agar kebutuhan dasar masyarakat terkait pemakaman dapat terpenuhi dengan cara yang layak dan manusiawi. (BM02)








