Kontak Wartawan Diblokir, Plt. Kepala BPJN Maluku Diduga Hindari Klarifikasi : Ada apa Dengan Akuntabilitas Publik?

Ambon, BM – Publik belakangan ini dikejutkan oleh pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku berinisial EH dalam kasus tunggkan tagihan di tempat hiburuan malam.

Bukan hanya itu, kabarnya persoalan yang ditimbulkan oknum EH tersebut, katanya juga telah melibatkan kontraktor penyedia jasa kontruksi guna melunasi tagihan pribadi tersebut.

Padahal, hampir disetiap apel pagi yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJN Maluku, Muh Ulwan Talaohu, ia selalu menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai seorang ASN dan tidak boleh melakukan tindakan

Lantas, timbul pertanyaan, apakah skandal dugaan tagihan tempat hiburan malam ini tidak mencoreng nama baik institusi BPJN Maluku?.

Alih-alih memberikan klarifikasi tegas untuk meredam spekulasi dan menjaga nama baik institusi, Plt Kepala BPJN Maluku, Muh. Ulwan Talaohu, justru memilih jalan sunyi. Tidak hanya diam, indikator teknis menunjukkan adanya pemblokiran nomor WhatsApp media yang berusaha meminta konfirmasi resmi.

“Sebagai seorang advokat, saya memandang sikap ini bukan sekadar kesalahan teknis komunikasi atau hak privasi pribadi, melainkan sebuah preseden buruk yang harus dikaji secara serius dari dua aspek fundamental: kewenangan hukum dan etika publik,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dan Etika Publik, Jack Wenno, ketika dihubungi media ini, Kamis (22/10/2026).

Aspek Kewenangan dan Hukum Administrasi Negara

Menurutnya, pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pengelola urusan publik yang menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, mereka melekat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan (*transparency*) dan asas akuntabilitas (*accountability*).

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, termasuk pers yang mewakili hak masyarakat untuk tahu (*the right to know*),” ucap Jack Wenno yang juga salah satu Advokat di Maluku itu.

Tindakan pemblokiran kontak wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, kata Wenno, bukanlah bagian dari kewenangan diskresioner seorang pejabat.

“Ini adalah bentuk penghindaran akuntabilitas (*avoidance of accountability*),” ujarnya.

Dikatakannya, dalam kacamata hukum, diamnya seorang pimpinan di tengah dugaan yang melibatkan subordinatnya (PPK) dan pihak ketiga (kontraktor) dapat ditafsirkan sebagai pembiaran (*culpa in vigilando*).

Sikap ini, lanjutnya, berpotensi melahirkan pertanggungjawaban hukum administratif, bahkan dapat menjadi indikator upaya penghambatan penyidikan atau tutup-tutupan jika di kemudian hari terbukti ada unsur tindak pidana.

Aspek Etika Publik dan Integritas ASN

Wenno juga berkata, secara etika, jabatan publik adalah amanah, bukan benteng pertahanan dari kritik. Kode etik ASN dan nilai-nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) menuntut seorang pemimpin untuk responsif, berani menghadapi kebenaran, dan mampu mengelola krisis komunikasi dengan kepala dingin.

“Ketika wartawan melakukan konfirmasi, mereka sejatinya sedang memberikan ruang bagi pejabat tersebut untuk melakukan *tabayyun* (klarifikasi). Menolak ruang ini dengan cara memblokir kontak menunjukkan sikap yang tidak profesional, pengecut, dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik. Tindakan ini secara otomatis merusak kepercayaan publik (*public trust*) dan memunculkan praduga tak baik (*presumption of bad faith*) bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” bebernya.

Menurutnya, jika benar ada kontraktor yang melunasi tagihan hiburan pribadi seorang PPK, hal ini sangat berpotensi masuk dalam ranah gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seorang pimpinan yang berintegritas justru akan menyambut baik pemberitaan ini sebagai pemicu untuk melakukan pemeriksaan internal atau melaporkannya ke Inspektorat Jenderal, bukan malah membungkam pembawa pesan,” ungkapnya.

Sikap Plt Kepala BPJN Maluku, Muh. Ulwan Talaohu yang memblokir kontak wartawan, adalah bentuk kegagalan kepemimpinan dalam menghadapi akuntabilitas publik.

“Diam bukanlah emas ketika menyangkut dugaan penyimpangan uang dan integritas negara,” kata Jack Wenno.

Oleh karena itu, Wenno meminta, agar Plt Kepala BPJN Maluku, Muh. Ulwan Talaohu, harus segera mencabut pemblokiran tersebut dan memberikan keterangan resmi kepada publik untuk memulihkan kepercayaan dan meluruskan fakta.

Selain itu, ia juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Inspektorat Jenderal harus segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan disiplin terhadap dugaan keterlibatan PPK dan indikasi gratifikasi dari kontraktor.

“Jika ada indikasi pidana, kasus ini wajib diteruskan ke penegak hukum,” ujarnya

Ia berkata, hukum dan etika tidak mengenal “mode senyap”. Semakin seorang pejabat publik berusaha menutupi diri dari sorotan, semakin besar pula curiga hukum dan vonis sosial yang akan menimpanya.

“Keadilan dan kebenaran hanya bisa tegak di bawah cahaya keterbukaan, bukan di balik blokir kontak WhatsApp,” pungkasnya. (Red)