Komisi III DPRD SBB dan BPJN Maluku Perkuat Koordinasi Terkait Proyek APBN

Ambon, BM – Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan kunjungan kerja ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi terkait pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten SBB.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten SBB, Andi Nur Akbar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJN Maluku yang telah menerima kunjungan kerja tersebut.

Andi berharap, pertemuan itu menjadi momentum untuk membangun koordinasi dan komunikasi yang semakin baik antara DPRD Kabupaten SBB dengan BPJN Maluku, khususnya dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di daerah.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin koordinasi dan komunikasi yang semakin baik antara DPRD Kabupaten SBB dengan BPJN Maluku,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Kabupaten SBB yang membidangi perekonomian memandang koordinasi antarlembaga sangat penting, terutama dalam pembahasan mengenai pajak galian golongan C yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek APBN di Kabupaten SBB.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJN Maluku diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Preservasi BPJN Maluku, Judith Wattimury, menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut perlu didukung dengan administrasi dan surat-menyurat resmi. Hal ini penting agar setiap koordinasi antara BPJN Maluku dengan Pemerintah Kabupaten SBB dapat berjalan secara jelas, terarah dan memiliki dasar administrasi yang kuat.

“Untuk hal ini, sebaiknya disampaikan melalui administrasi persuratan sehingga koordinasinya lebih jelas kepada kami. Pada prinsipnya, tugas kami adalah memediasi penyedia jasa dengan pemerintah daerah setempat. Untuk saat ini, kita menyamakan persepsi terlebih dahulu agar persoalannya dapat dipahami dengan jelas,” jelas Judith dalam akun Instagram BPJN Maluku @pu_jalan_maluku, Jumat (14/08/2026).

Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa koordinasi dan komunikasi menjadi bagian penting dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek APBN di wilayah Kabupaten SBB.

Selanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten SBB akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB untuk kemudian membangun komunikasi dengan BPJN Maluku terkait mekanisme dan ketentuan pajak galian golongan C pada proyek-proyek yang bersumber dari APBN.

Koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat menciptakan kesamaan pemahaman, memperlancar pelaksanaan pembangunan infrastruktur, serta memastikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat diselesaikan secara tepat, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (BM01)